POJOKNEGERI.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memetakan potensi retribusi daerah yang menjadi kewenangannya, mulai dari pelayanan kesehatan, jasa kepelabuhanan, pariwisata hingga pemanfaatan aset daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Dasmiah, mengatakan retribusi daerah tidak semata-mata dipandang sebagai pungutan, tetapi berkaitan dengan pelayanan maupun pemanfaatan fasilitas dan aset yang disediakan pemerintah daerah.
Pengaturan retribusi daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Dalam regulasi tersebut, jenis objek retribusi disederhanakan menjadi 18 objek yang dikelompokkan dalam tiga jenis, yakni Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pajak dan retribusi daerah kemudian diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun, Dasmiah menjelaskan tidak seluruh 18 objek retribusi tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Dari 18 objek retribusi yang diatur, kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur hanya mencakup 11 jenis objek pungutan,” kata Dasmiah.
Pada kelompok Retribusi Jasa Umum, salah satu pelayanan yang menjadi objek retribusi pemerintah provinsi adalah pelayanan kesehatan.
Sementara pada kelompok Retribusi Jasa Usaha, cakupannya lebih beragam.
Di antaranya penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan dan tempat kegiatan usaha lainnya.
Kemudian penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi dan hasil hutan, termasuk fasilitas lainnya yang berada di lingkungan tempat pelelangan.
Retribusi juga dapat berasal dari penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, tempat penginapan atau pesanggrahan maupun vila.
Selain itu, terdapat pelayanan jasa kepelabuhanan, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga, serta pelayanan penyeberangan orang atau barang menggunakan kendaraan di air.
Pemerintah Provinsi Kaltim juga dapat memperoleh retribusi dari penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah.
Salah satu potensi lainnya adalah pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah.
Dasmiah mengatakan pemanfaatan aset tersebut harus tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak mengubah status kepemilikan aset daerah.
“Pemanfaatan aset daerah harus tetap memperhatikan fungsi utama aset tersebut. Jangan sampai pemanfaatannya mengganggu tugas dan fungsi perangkat daerah, dan tentunya status kepemilikannya tetap sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut Dasmiah, pemetaan objek retribusi penting dilakukan agar pemerintah daerah memiliki gambaran yang jelas mengenai sumber penerimaan yang berada dalam kewenangannya.
Pendataan juga diperlukan untuk memastikan pelayanan atau pemanfaatan fasilitas yang menjadi objek retribusi dapat dikelola secara tertib dan sesuai aturan.
Sementara untuk Retribusi Perizinan Tertentu, salah satu objek yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi adalah pelayanan pemberian izin terkait penggunaan tenaga kerja asing.
Dasmiah menegaskan, optimalisasi retribusi harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan dan tata kelola aset daerah.
“Retribusi bukan sekadar bagaimana menarik pungutan, tetapi ada pelayanan dan pemanfaatan fasilitas atau aset daerah yang harus dikelola dengan baik sesuai kewenangan,” katanya.
Melalui pemetaan dan pengelolaan yang lebih terarah, Bapenda Kaltim berharap potensi retribusi daerah dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah tanpa mengabaikan fungsi utama pelayanan pemerintah.
“Yang paling penting adalah seluruh potensi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dapat terdata, dikelola dan dipungut sesuai ketentuan. Dengan begitu, penerimaannya dapat mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Dasmiah.
(advbapendakaltim)




