POJOKNEGERI.com – Air permukaan yang dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan usaha di Kalimantan Timur tidak hanya menjadi bagian dari aktivitas ekonomi, tetapi juga memiliki kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui Pajak Air Permukaan (PAP).
Pajak tersebut menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Timur yang pemungutannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Dasmiah, mengatakan PAP dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pajak Air Permukaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berasal dari pemanfaatan air permukaan. Penerimaannya kemudian menjadi bagian dari pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Dasmiah.
Dasmiah menjelaskan, pengelolaan PAP di Kaltim mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta perubahannya.
Karena itu, setiap pemanfaatan air permukaan yang menjadi objek pajak harus memenuhi ketentuan administrasi dan perpajakan yang telah ditetapkan.
Bapenda Kaltim bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) secara berkelanjutan melakukan pendataan terhadap objek dan wajib pajak.
Pendataan menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan potensi PAP dapat diketahui secara lebih akurat.
Selain pendataan, Bapenda juga melakukan pemantauan terhadap pelaporan wajib pajak serta penagihan kewajiban pajak sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pendataan dan pemantauan harus dilakukan secara berkelanjutan. Kita ingin memastikan objek dan wajib pajak terdata dengan baik, pelaporan dilakukan sesuai ketentuan dan kewajiban pajaknya dapat dipenuhi,” ujar Dasmiah.
Upaya tersebut juga diperkuat melalui Tim Terpadu Peningkatan Pendapatan Daerah yang melibatkan perangkat daerah dan instansi terkait sesuai tugas dan kewenangannya.
Tim tersebut membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi potensi pemanfaatan air permukaan, terutama pada sektor-sektor yang memiliki aktivitas pemanfaatan air.
Menurut Dasmiah, penguatan pendataan diperlukan agar potensi PAP dapat dihimpun secara optimal sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Potensi yang ada harus kita data dan identifikasi dengan baik. Dengan begitu, kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan penerimaan daerah juga dapat dioptimalkan,” katanya.
Penerimaan PAP menjadi bagian dari PAD Provinsi Kaltim. Pendapatan tersebut selanjutnya menjadi salah satu sumber pembiayaan pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.
Dasmiah menekankan, pembayaran pajak pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administratif wajib pajak, tetapi juga berkontribusi terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai berbagai kebutuhan pembangunan.
Karena itu, Bapenda terus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
“Kami berharap wajib pajak memahami bahwa pajak yang dibayarkan merupakan bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah. Karena dari pendapatan daerah itulah pemerintah menjalankan berbagai program dan pelayanan untuk masyarakat,” ungkap Dasmiah.
Melalui pendataan, pemantauan pelaporan dan penagihan yang dilakukan secara berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Kaltim berupaya memastikan pemanfaatan sumber daya air permukaan juga memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.
“Pada akhirnya, kita ingin penerimaan PAP dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik di Kalimantan Timur,” pungkas Dasmiah.
(advbapendakaltim)




