
POJOKNEGERI.com – Pemerintah pusat mulai menyiapkan perubahan besar dalam skema pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mulai Januari 2027, pemerintah akan secara bertahap mengambil alih pembayaran gaji PPPK yang selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk mendukung kebijakan tersebut. Anggaran itu akan digunakan untuk mengubah status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sekaligus membiayai gaji mereka melalui pemerintah pusat.
“Jadi ada program di tahun depan, awal Januari, semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih,” kata Purbaya dalam rapat dengan Komite IV DPD RI, Senin (14/9).
Pengalihan Gaji Berlangsung Bertahap
Selain PPPK paruh waktu, pemerintah juga menyiapkan skema pengalihan pembiayaan bagi PPPK di lingkungan pemerintah daerah yang saat ini masih menerima gaji dari anggaran daerah.
Purbaya mengatakan pemerintah akan memberikan kesempatan kepada PPPK tersebut untuk menjadi pegawai yang gajinya ditanggung pemerintah pusat. Namun, pemerintah tidak langsung mengalihkan seluruh pembiayaan sekaligus. Proses tersebut akan berlangsung secara bertahap selama tiga tahun.
“Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh pemerintah pusat secara bertahap selama tiga tahun ke depan,” ujarnya.
Skema baru tersebut akan mengubah pola pembiayaan belanja pegawai di daerah. Selama ini, pemerintah daerah harus menyediakan anggaran untuk membayar PPPK yang bekerja di lingkungan masing-masing.
Dengan pengalihan tersebut, pemerintah pusat akan mengambil sebagian tanggung jawab pembiayaan yang sebelumnya masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Pemda Bakal Mendapat Ruang Fiskal
Purbaya menilai kebijakan ini dapat mengurangi tekanan terhadap keuangan pemerintah daerah. Berkurangnya beban pembayaran gaji PPPK akan memberikan ruang bagi pemda untuk mengalokasikan anggaran pada kebutuhan lainnya.
Pemerintah pusat berharap pengalihan pembiayaan tersebut dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus membuat pembagian tanggung jawab pembiayaan antara pusat dan daerah menjadi lebih jelas.
“Ini tapi jelas memperkuat atau akan mengurangi beban daerah juga,” tutup Purbaya.
(*)


