Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berujung Damai, Polisi Siapkan Restorative Justice

POJOKNEGERI.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat artis Ruben Onsu memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, perkara tersebut kini mengarah pada penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Perkembangan itu terjadi setelah penyidik menerima dua dokumen dari pihak pelapor dan terlapor. Dokumen pertama merupakan perjanjian perdamaian yang menandakan kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Surat yang pertama yaitu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak. Siapa? Yaitu pelapor dan terlapor. Yang pada intinya dari surat tersebut perkara diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan dan yang poinnya kedua belah pihak sepakat perkara diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Selain surat perdamaian, pelapor juga menyerahkan surat pencabutan laporan polisi. Kedua dokumen tersebut kini menjadi dasar bagi penyidik untuk memproses penyelesaian perkara melalui RJ.
“Kemudian surat yang kedua, dasar dari surat perjanjian perdamaian tersebut, surat kedua yaitu surat pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh pihak pelapor yaitu Saudara P. Dan tentunya pihak penyidik merespons dengan baik terkait adanya kesepakatan kedua belah pihak tersebut,” ujarnya.
Meski telah terjadi perdamaian, perkara tersebut belum serta-merta dihentikan. Polisi masih akan menjalankan tahapan restorative justice sebelum menentukan status akhir penyidikan.
“Dari dua surat ini tentunya diterima oleh penyidik dan nanti untuk ada surat ini tentunya nanti akan di-RJ, penyelesaian secara RJ. Tahapan RJ, setelah RJ nanti penyidik akan melakukan gelar perkara, yang pada akhirnya tujuan dari gelar perkara adalah untuk menghentikan penyidikan,” tuturnya.
Apabila seluruh tahapan tersebut berjalan sesuai prosedur, polisi membuka kemungkinan perkara berakhir dengan penghentian penyidikan atau SP3.
“Ya kalau perkara selesai ya tentunya ya ke depannya apalagi nanti perkara arahnya kalau sudah selesai kan tentunya dicabut laporan dan juga SP3, penghentian penyidikan,” imbuhnya.
Berawal dari Dugaan Investasi
Kasus yang kini berujung pada perdamaian tersebut bermula dari laporan terkait dugaan investasi. Ruben sebelumnya disebut menawarkan investasi kepada korban dalam bisnis yang dimilikinya.
Laporan itu teregister di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025. Dalam perkara tersebut, pelapor diketahui berinisial P, sedangkan korban berinisial DM.
Menurut polisi, korban tertarik dengan tawaran investasi tersebut dan kemudian terjadi kesepakatan mengenai penyerahan modal serta keuntungan yang akan diperoleh.
“Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8).
“Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” imbuhnya.
Namun, persoalan muncul ketika waktu yang disepakati tiba. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban disebut belum memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal yang telah disetorkan.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” tuturnya.
Kini, setelah kedua pihak menyatakan berdamai dan pelapor mencabut laporan, polisi akan memproses perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice. Hasil gelar perkara nantinya menjadi penentu apakah penyidikan resmi dihentikan.
(*)
