Didesak AMPB, DPR Berkomitmen Sahkan RUU Perampasan Aset Maksimal 15 Desember

POJOKNEGERI.com – Pimpinan DPR menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Tiga pimpinan DPR yang hadir adalah Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Mereka menandatangani surat komitmen bersama koordinator AMPB, Supriyoni alias Botok Pati.
DPR berkomitmen DPR RI menargetkan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset selesai paling lambat 15 Desember 2026.
“Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan UU Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco dalam pertemuan.
Pernyataan itu menjadi salah satu hasil utama audiensi antara pimpinan DPR dan massa AMPB yang mendesak adanya kepastian terkait pembahasan regulasi tersebut.
Pimpinan DPR Siap Mundur
Sebagai bentuk komitmen, ketiga pimpinan DPR yang hadir turut menandatangani surat perjanjian bersama Koordinator AMPB, Supriyoni alias Botok Pati.
Surat tersebut menyatakan pimpinan DPR siap mengundurkan diri apabila target pengesahan RUU Perampasan Aset tidak terealisasi sesuai kesepakatan. Komitmen pengunduran diri itu mencakup jabatan sebagai pimpinan sekaligus keanggotaan DPR.
“Alhamdulillah, hasil dari audiensi dengan pimpinan DPR RI sudah di pimpinan DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset Koruptor disahkan maksimal 15 Desember. Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan ataupun anggota DPR,” kata Supriyoni.
Target Komisi III DPR
Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan target pengesahan paling lambat pada Rapat Paripurna DPR RI Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya terus menyelesaikan tahapan pembahasan agar aturan tersebut dapat segera disahkan.
“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).
Komisi III Kejar Delapan Minggu Masa Sidang
Habiburokhman mengatakan Komisi III harus memanfaatkan waktu efektif masa sidang DPR RI.
Setelah memperhitungkan masa reses, DPR hanya memiliki sekitar delapan minggu untuk menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan RUU tersebut.
“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026,” ujarnya.
Komisi III juga telah menjalankan proses penyerapan aspirasi masyarakat. Hingga kini, komisi tersebut tercatat menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
Selain itu, Komisi III telah menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Habiburokhman membuka kesempatan bagi masyarakat yang masih ingin menyampaikan pandangan terkait substansi RUU tersebut.
“Karena waktu yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, hal tersebut bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” tuturnya.
(*)
