DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

POJOKNEGERI.com – Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan target pengesahan paling lambat pada Rapat Paripurna DPR RI Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya terus menyelesaikan tahapan pembahasan agar aturan tersebut dapat segera disahkan.
“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).
Komisi III Kejar Delapan Minggu Masa Sidang
Habiburokhman mengatakan Komisi III harus memanfaatkan waktu efektif masa sidang DPR RI.
Setelah memperhitungkan masa reses, DPR hanya memiliki sekitar delapan minggu untuk menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan RUU tersebut.
“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026,” ujarnya.
Komisi III juga telah menjalankan proses penyerapan aspirasi masyarakat. Hingga kini, komisi tersebut tercatat menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
Selain itu, Komisi III telah menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Habiburokhman membuka kesempatan bagi masyarakat yang masih ingin menyampaikan pandangan terkait substansi RUU tersebut.
“Karena waktu yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, hal tersebut bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” tuturnya.
Aspirasi Dinilai Sudah Terpetakan
Habiburokhman menilai proses penyerapan aspirasi telah mendekati tahap maksimal. Menurut dia, berbagai pandangan masyarakat sudah terpetakan dengan baik sehingga dapat menjadi bahan dalam penyusunan aturan.
Ia menyebut mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut juga disertai harapan agar aturan disusun secara cermat dan tidak menimbulkan ruang penyalahgunaan kewenangan.
“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
(*)
