Advertorial
Sedang tren

DPRD Samarinda Dorong Perlindungan BPJS bagi Pekerja Informal dan Rentan

POJOKNEGERI.com – DPRD Kota Samarinda mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal dan pekerja rentan. Upaya tersebut dinilai penting mengingat masih banyak pekerja di sektor informal yang belum memiliki perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Dorongan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, setelah Komisi IV menggelar audiensi bersama BPJS Ketenagakerjaan Samarinda di Ruang Rapat DPRD Samarinda, Rabu (19/8/2026).

Pertemuan tersebut turut membahas tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Samarinda mengenai perlindungan bagi pekerja rentan dan pekerja sektor informal.

Separuh Angkatan Kerja Belum Terlindungi

Sri Puji Astuti mengungkapkan, jumlah angkatan kerja di Samarinda telah mencapai lebih dari 300 ribu orang. Dari jumlah tersebut, sekitar separuhnya bekerja di sektor informal.

Persoalannya, sebagian besar pekerja informal belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Masih banyak pekerja informal yang belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk program JKK dan JKM,” ujar Puji.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena pekerja informal memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi. Mereka tersebar di berbagai bidang pekerjaan, mulai dari pedagang, petani, pengemudi, pekerja rumah tangga hingga pelaku usaha mikro.

Anggaran Pemkot Masih Terbatas

Di sisi lain, kemampuan anggaran Pemerintah Kota Samarinda saat ini belum memungkinkan untuk membiayai seluruh pekerja informal yang jumlahnya mencapai ratusan ribu orang.

Melalui APBD, Pemkot Samarinda baru mampu membiayai kepesertaan sekitar 4.000 pekerja.

Keterbatasan tersebut membuat pemerintah daerah perlu mencari pola pembiayaan lain agar cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat diperluas.

Karena itu, Pemkot Samarinda menerbitkan surat edaran yang mendorong keterlibatan pihak swasta maupun masyarakat dalam memberikan perlindungan kepada pekerja informal dan rentan.

Dorong Pengusaha Ikut Melindungi Pekerja

Puji menjelaskan, surat edaran tersebut memang tidak bersifat memaksa. Namun, pemerintah berharap imbauan itu dapat menggugah kesadaran para pengusaha maupun masyarakat yang mempekerjakan orang lain.

“Surat edaran ini memang sifatnya hanya imbauan, tetapi kami berharap bisa menggugah kesadaran para pengusaha untuk memberikan perlindungan kepada pekerjanya,” katanya.

Perlindungan tersebut diharapkan dapat menjangkau pekerja yang selama ini belum tersentuh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Termasuk masyarakat yang mempekerjakan pekerja domestik maupun pelaku UMKM yang memiliki tenaga kerja.

Pekerja Domestik hingga Pekerja Mandiri

Kelompok pekerja yang didorong untuk mendapatkan perlindungan antara lain sopir pribadi, tukang kebun, asisten rumah tangga, pengasuh anak serta pekerja yang bergerak di bidang jasa.

Sementara bagi pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU), seperti pedagang dan petani, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara mandiri.

Pemerintah juga menyiapkan skema subsidi iuran bagi kelompok pekerja tertentu untuk meringankan beban biaya kepesertaan.

Puji menyebut, dengan iuran sekitar Rp16.800 per bulan per orang, pekerja dapat memperoleh perlindungan melalui program JKK dan JKM. Untuk peserta yang mendapatkan skema subsidi, besaran iuran yang dibayarkan disebut dapat lebih ringan.

“Kalau mendapat subsidi, pekerja cukup membayar sekitar Rp8.000 per bulan. Dengan iuran tersebut, mereka sudah memperoleh manfaat perlindungan yang cukup luas, terutama untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” jelas Puji.

(ADVdprdsmd)

Back to top button