Politik
Sedang tren

Domokrat Ungkap RUU Pemilu Sempat Dibahas Sekjen Koalisi Prabowo-Gibran

POJOKNEGERI.com – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengakui para sekretaris jenderal (sekjen) partai koalisi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka turut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dalam pertemuan pada Rabu (13/8).

Pertemuan tersebut berlangsung sehari sebelum Sidang Tahunan MPR.

Dede mengatakan para sekjen tidak hanya membawa pandangan pribadi, tetapi juga menyampaikan masukan dari masing-masing ketua umum partai.

“Nah tentu para sekjen ini mengatasnamakan atau juga mendapat apa mendapat masukan dari para ketua umum,” kata Dede di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/8).

Dede tidak menjelaskan secara rinci materi RUU Pemilu yang menjadi bahan pembicaraan dalam pertemuan tersebut.

Namun, ia berharap komunikasi antarpartai koalisi itu dapat memberikan masukan bagi DPR ketika mulai membahas revisi aturan Pemilu.

DPR Masih Menunggu Arahan Pimpinan

Sebagai pimpinan Komisi II DPR, Dede mengatakan pembahasan RUU Pemilu belum berjalan secara formal. Komisi II masih menunggu keputusan pimpinan DPR sebelum membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas regulasi tersebut.

Dede menegaskan proses seleksi panitia penyelenggara Pemilu yang berlangsung pada Oktober mendatang masih menggunakan ketentuan dalam undang-undang yang berlaku saat ini.

“Undang-undang lama kan sebetulnya masih berlaku. Ya, jadi kita sementara ini masih menunggu keputusan pimpinan untuk kita bisa memulai panja,” katanya.

Menurut Dede, DPR tidak perlu terburu-buru membahas RUU Pemilu karena tahapan resmi Pemilu 2029 masih cukup panjang. Ia menyebut tahapan Pemilu secara resmi baru dimulai pada Juni 2027.

Masukan Koalisi Akan Menjadi Bahan Pembahasan

Dede menilai masih tersedia waktu yang cukup bagi DPR untuk mengkaji berbagai usulan sebelum mengambil keputusan terkait perubahan aturan Pemilu. Karena itu, ia berharap seluruh masukan dari pertemuan sekjen partai koalisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU tersebut.

“Jadi konteksnya supaya tidak salah arti undang-undang Pemilu itu tahapannya baru bulan Juni 2027. Jadi masih panjang, masih banyak waktu,” katanya.

Meski pembahasan belum dimulai, Dede memastikan DPR akan menampung dan menindaklanjuti berbagai masukan yang muncul. Menurutnya, proses penyusunan RUU Pemilu harus dilakukan secara matang agar perubahan aturan dapat mengakomodasi kepentingan penyelenggaraan Pemilu mendatang.

(*)

Back to top button