Hukum
Sedang tren

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

POJOKNEGERI.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadapi dakwaan kerugian negara mencapai Rp622,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Yaqut melakukan perbuatan melawan hukum bersama tiga terdakwa lain untuk mengatur pengisian kuota haji khusus.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menyebut angka tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

Diduga Atur Kuota Haji Khusus

JPU mendakwa Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Jaksa menilai tindakan tersebut bertujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Yaqut didakwa melakukan perbuatan itu bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” tutur jaksa.

Diduga Terima Fee Percepatan

Jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan fee dari percepatan kuota haji. Yaqut disebut mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa kajian teknis sebagai dasar kebijakan.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Yaqut memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar dengan asumsi kurs Rp17.800 per dolar AS.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$271.500,” ungkap jaksa.

Jaksa juga menyebut tindakan tersebut memperkaya pihak lain, termasuk 313 PIHK.

(*)

Back to top button