Hukum
Sedang tren

Febrie Adriansyah Dijadwalkan Diperiksa Tim 9 Kejagung, Kuasa Hukum Pastikan Klien Bersikap Kooperatif

POJOKNEGERI.com  – Kuasa hukum tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie Adriansyah, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap kliennya oleh Tim 9 Kejaksaan Agung pada Jumat (7/8).

Pemeriksaan tersebut disebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung.

Informasi mengenai rencana pemeriksaan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah. Menurutnya, kliennya akan memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

Kuasa Hukum Benarkan Agenda Pemeriksaan

Febri Diansyah mengatakan dirinya telah menerima informasi terkait rencana pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah pada siang hari. Ia menegaskan bahwa kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Ya benar, saya diinfokan ada rencana pemeriksaan siang ini oleh Tim 9 Kejagung. Pak FA [Febrie Adriansyah] tentu saja akan kooperatif,” ujar Febri, Jumat (7/8) dikutip dari CNNIndonesia.

Meski demikian, Febri belum dapat memastikan lokasi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik. Terdapat kemungkinan pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung maupun di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, tempat kliennya saat ini menjalani penahanan.

Menurut Febri, pihaknya masih menunggu informasi resmi mengenai teknis pelaksanaan pemeriksaan. Karena itu, ia belum dapat memberikan keterangan lebih rinci mengenai jadwal maupun lokasi pemeriksaan terhadap kliennya.

“Info lebih lanjut akan kami sampaikan menyusul,” ucap dia.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tim kuasa hukum masih terus berkoordinasi dengan penyidik terkait pelaksanaan agenda pemeriksaan tersebut.

Kasus Dugaan TPPU yang Menjerat Febrie Adriansyah

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Perkara tersebut berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar yang disebut ditemukan di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Penetapan tersangka menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang tengah ditangani.

Dua Tersangka Lain Ikut Dijerat

Selain menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, Kejaksaan Agung juga memperluas penyidikan dengan menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Keduanya adalah pihak swasta berinisial Nurman Herin (NH) dan seorang pengacara bernama Don Ritto (DR). Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kejaksaan Agung, kedua tersangka diduga turut serta dalam perkara yang sama sehingga dikenakan status hukum sebagai tersangka.

Penyidik hingga kini masih terus mendalami dugaan keterlibatan masing-masing pihak serta menelusuri aliran dana maupun aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

(*)

Back to top button