Politik
Sedang tren

PAN Nilai Usulan Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah Layak Dikaji

POJOKNEGERI.com – Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah kembali mencuat setelah muncul usulan agar masyarakat hanya memilih kepala daerah dalam Pilkada, sementara posisi wakil kepala daerah tidak lagi diperebutkan melalui pemilihan langsung.

Gagasan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu opsi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah, meski tetap membutuhkan kajian mendalam sebelum diterapkan.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menyambut positif usulan tersebut.

Ia menilai pemilihan kepala daerah tanpa wakil merupakan gagasan yang menarik dan perlu dibahas lebih lanjut oleh berbagai pihak, termasuk DPR RI dan partai politik.

Menurut Saleh, sistem Pilkada yang berjalan saat ini memang memiliki sejumlah persoalan yang perlu dievaluasi.

Ia mengatakan perubahan aturan dapat dilakukan apabila ditemukan bahwa sistem yang berlaku belum mampu menghasilkan pemerintahan daerah yang efektif.

“Selama ini memang terasa ada yang kurang dalam sistem pilkada. Sudah tepat dievaluasi. Bahkan kalau dinilai tidak baik, bisa diganti kapan saja,” kata Saleh di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, pembahasan mengenai sistem baru Pilkada harus dilakukan secara komprehensif dengan melihat berbagai dampak yang mungkin muncul.

Menurutnya, masyarakat juga perlu dilibatkan dalam memberikan masukan karena perubahan aturan pemilu akan berdampak langsung terhadap proses demokrasi di tingkat daerah.

Mekanisme Pengganti Kepala Daerah Perlu Diatur

Saleh mengatakan, jika nantinya pemilihan kepala daerah dilakukan tanpa wakil, pemerintah dan pembuat undang-undang harus memikirkan mekanisme pengisian jabatan apabila kepala daerah terpilih tidak dapat menjalankan tugasnya secara permanen.

Menurut dia, keberadaan pengganti kepala daerah tetap dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan. Ia menyebut sejumlah opsi dapat dipertimbangkan, termasuk pemilihan melalui DPRD atau keterlibatan partai politik dalam proses penentuan pengganti.

Sementara itu, Saleh juga meminta pemerintah dan DPR merumuskan kembali tugas, fungsi, serta kewenangan wakil kepala daerah apabila posisi tersebut tetap dipertahankan. Ia menilai selama ini masih terdapat persoalan karena sebagian wakil kepala daerah tidak memiliki ruang kerja yang jelas setelah terpilih.

Kondisi tersebut, kata dia, bahkan dapat memicu hubungan yang tidak harmonis antara kepala daerah dan wakilnya. Dalam beberapa kasus, keduanya justru terlibat konflik yang berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan.

“Itu kan contoh tidak baik. Sementara, budaya kita menyebut bahwa para pemimpin adalah teladan. Mereka adalah contoh yang harus dipedomani,” kata Ketua Komisi VII DPR RI itu.

Usulan Berawal dari Komisi II DPR RI

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan agar Pilkada hanya memilih kepala daerah, sedangkan wakil kepala daerah ditunjuk oleh kepala daerah terpilih.

Khozin menyampaikan usulan tersebut dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta kepala dan wakil kepala daerah di Jakarta, Kamis (30/8). Ia menilai sistem pemilihan langsung terhadap wakil kepala daerah membuat posisi tersebut berpotensi hanya menjadi alat untuk memperoleh tambahan suara dalam kontestasi politik.

“Solusi yang kedua seperti apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkadanya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini,” kata dia.

(*)

Back to top button