
POJOKNEGERI.com – Pemerintah memastikan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2028 sesuai dengan tenggat yang ditetapkan MK.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mematuhi putusan tersebut. Menurutnya, penyesuaian anggaran akan dilakukan pada APBN 2028.
“Kita akan ikutin, kita akan lihat. Mungkin kalau kita ikutin di 2028 ya untuk anggaran 2028-lah,” kata Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).
Anggaran Tahun Ini Tidak Berubah
Purbaya menjelaskan pemerintah tidak akan mengubah struktur anggaran MBG untuk tahun berjalan maupun tahun anggaran berikutnya.
Alasannya, pembahasan APBN bersama DPR telah berlangsung dan kini memasuki tahap finalisasi.
“Kalau ini kan udah dibahas pemerintah pusat. Nanti pusing kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti nggak keburu,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah akan mulai membahas pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan saat menyusun APBN 2028 pada 2027.
Langkah tersebut dinilai lebih realistis agar proses penyusunan anggaran tetap berjalan sesuai jadwal.
Dampak Fiskal Masih Dikaji
Meski memastikan akan menjalankan putusan MK, Purbaya mengaku pemerintah belum menghitung dampak pemisahan anggaran MBG terhadap kondisi keuangan negara. Kementerian Keuangan masih akan melakukan kajian lebih lanjut sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Selain itu, Purbaya mengatakan dirinya belum bertemu dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Sudaryono, untuk membahas tindak lanjut putusan MK maupun evaluasi anggaran MBG. Menurutnya, pertemuan baru akan dilakukan setelah proses konsolidasi di tubuh BGN selesai.
“Belum, dia masih konsolidasi. Setelah konsolidasi selesai baru saya ketemu. Kayaknya minggu depan saya ketemu dia, ketemu beliau,” kata Purbaya.
Putusan MK Putuskan Pendanaan MBG Tak Lagi Gunakan Anggaran Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah tidak lagi dapat menggunakan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Putusan tersebut mengubah skema penganggaran program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sekaligus menegaskan bahwa dana pendidikan harus difokuskan pada kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait pengujian materi Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan tersebut.
Anggaran MBG Harus Dipisahkan
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan.
Karena itu, anggaran program tersebut tidak lagi boleh menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan yang diperhitungkan sebagai pemenuhan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan.
MK juga memerintahkan pemerintah untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan pada penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya.
Kewajiban tersebut mulai diterapkan pada APBN Tahun Anggaran 2027 atau paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028,” ujar Suhartoyo.
(*)


