
POJOKNEGERI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap dugaan korupsi proyek dan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Penahanan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap Anom bersama sejumlah pihak lain yang ikut diamankan dalam operasi tersebut.
Saat petugas menggiringnya menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026), Anom menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Meski demikian, ia membantah tuduhan terkait dugaan jual beli jabatan.
“Kita paham situasinya, kita minta maaf semua,” kata Anom singkat sebelum memasuki mobil tahanan.
Ketika wartawan menanyakan dugaan korupsi yang berkaitan dengan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Anom memilih membantah keterlibatannya.
Anom keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.34 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan diborgol. Penyidik kemudian menahannya bersama tiga orang lainnya sebelum membawa mereka ke rumah tahanan.
KPK Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap Anom Widiyantoro. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta sejumlah barang bukti lain yang masih berkaitan dengan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan uang tersebut dalam rangkaian OTT yang dilakukan tim lembaga antirasuah.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini,” kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7).
Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan
Budi menjelaskan, penyelidikan sementara mengarah pada dugaan penerimaan uang oleh Bupati Pemalang yang berkaitan dengan proyek pemerintah daerah. Namun, KPK masih mendalami proyek yang menjadi objek perkara.
“Adapun kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh Bupati berkaitan dengan proyek,” ujar Budi.
Selain dugaan korupsi proyek, KPK juga mengaitkan OTT tersebut dengan dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Meski demikian, penyidik belum menetapkan konstruksi hukum yang akan digunakan karena masih menunggu hasil ekspose perkara.
“Apakah itu nanti konstruksi pasalnya adalah penyuapan ataupun pemerasan terkait dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang, tentu nanti akan dipaparkan dan dibahas dalam ekspose,” ucap Budi.
(*)


