Hukum
Sedang tren

KPK Tuntaskan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Segera Diadili

POJOKNEGERI.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, KPK melimpahkan berkas perkara, alat bukti, serta para tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk memasuki tahap penuntutan.

KPK melakukan pelimpahan tahap II terhadap perkara tersebut pada Selasa (14/7/2026).

Dengan pelimpahan ini, Yaqut bersama tersangka lainnya akan segera menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Hari ini, penyidik bersama jaksa penuntut umum (JPU) KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).

Empat Tersangka Masuk Tahap Penuntutan

Pelimpahan perkara terhadap keempat tersangka menandai berakhirnya tahap penyidikan. KPK menyatakan seluruh proses penyidikan telah memenuhi ketentuan sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Pelaksanaan Tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan,” ujar Budi Prasetyo.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024. Berikut ini identitasnya:

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
(*)

Back to top button