Politik
Sedang tren

KPU Siapkan Rp1,4 Triliun untuk Memulai Tahapan Awal Pemilu 2029 pada 2027

POJOKNEGERI.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan anggaran sebesar Rp1,4 triliun untuk mendukung sejumlah kegiatan awal tahapan Pemilu 2029 yang akan mulai berjalan pada 2027.

Anggaran tersebut masuk dalam pagu indikatif KPU tahun 2027 yang totalnya mencapai Rp4,68 triliun.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan rencana tersebut saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, KPU perlu mulai menjalankan berbagai tahapan persiapan pemilu sejak 2027 agar seluruh proses penyelenggaraan Pemilu 2029 dapat berlangsung sesuai jadwal.

“Pada tahun 2027 ini KPU akan memulai tahapan pemilu 2029 sehingga terdapat beberapa kegiatan tahapan yang secara anggaran sudah dialokasikan sesuai dengan kebutuhan tahapan yang dimaksud,” kata Afifuddin.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa KPU telah mulai menyusun kebutuhan anggaran untuk berbagai agenda strategis yang menjadi bagian dari tahapan awal penyelenggaraan pemilu nasional.

Verifikasi Peserta Pemilu Menjadi Pos Anggaran Terbesar

Dalam paparannya, Afifuddin menjelaskan bahwa KPU mengalokasikan anggaran untuk sejumlah kegiatan utama. Pos terbesar ditujukan untuk pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu yang mencapai Rp463 miliar. Tahapan ini memiliki peran penting karena menjadi pintu masuk bagi partai politik yang ingin mengikuti Pemilu 2029.

Selain itu, KPU mengalokasikan Rp339 miliar untuk penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Dana tersebut akan digunakan untuk menyiapkan berbagai regulasi teknis yang menjadi pedoman pelaksanaan tahapan pemilu di seluruh Indonesia.

KPU juga menyiapkan Rp239 miliar untuk kegiatan pemutakhiran data pemilih. Tahapan ini menjadi salah satu pekerjaan krusial karena berkaitan langsung dengan akurasi daftar pemilih yang akan digunakan pada Pemilu 2029.

Sementara itu, anggaran sebesar Rp187 miliar dialokasikan untuk pembentukan badan ad hoc yang akan membantu penyelenggaraan pemilu di berbagai tingkatan. KPU juga menyiapkan Rp164 miliar untuk proses penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan.

Menurut Afifuddin, seluruh kebutuhan tersebut telah dihitung berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya serta kebutuhan yang diperkirakan muncul dalam tahapan mendatang.

Persiapan Pencalonan Presiden hingga DPRD

Selain tahapan administrasi dan teknis, KPU juga mulai menganggarkan kebutuhan untuk tahapan pencalonan peserta pemilu. Anggaran tersebut mencakup proses pencalonan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota.

“Untuk tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden serta pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota kita sudah alokasikan Rp 33.217.602 miliar,” ucapnya.

Meski nilainya lebih kecil dibandingkan pos anggaran lainnya, dana tersebut menunjukkan bahwa KPU telah mulai mempersiapkan berbagai proses yang berkaitan dengan pencalonan peserta pemilu sejak tahap awal.

Berpedoman pada Regulasi yang Berlaku

Afifuddin menegaskan bahwa KPU saat ini masih menggunakan Undang-Undang Pemilu yang berlaku sebagai dasar penyusunan tahapan dan kebutuhan anggaran. Sambil menunggu kemungkinan perubahan regulasi di masa mendatang, lembaganya tetap harus memastikan seluruh persiapan berjalan sesuai jadwal.

“Jadi artinya beberapa tahapan ini memang sudah kita harus mulai di tahun ini dengan sementara mempedomani undang-undang pemilu yang ada termasuk tahapan-tahapan yang sebagaimana 5 tahun yang lalu dilakukan oleh KPU,” tambahnya.

Dengan alokasi anggaran tersebut, KPU menunjukkan kesiapannya untuk memulai tahapan awal Pemilu 2029 sejak 2027. Langkah ini diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi penyelenggara pemilu untuk menyusun regulasi, memperbarui data pemilih, memverifikasi peserta pemilu, serta menyiapkan seluruh kebutuhan teknis demi kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi nasional pada 2029.

(*)

Back to top button