DaerahSamarinda

Dalami Dugaan Pelanggaran Disiplin Internal, Inspektorat Samarinda Lakukan Audit Lanjutan Sewa Mobil Dinas

POJOKNEGERI.com — Pemerintah Kota Samarinda melanjutkan langkah serius dalam menindaklanjuti polemik sewa kendaraan dinas merek Land Rover Defender yang sempat menarik perhatian publik beberapa waktu lalu.

Setelah Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memutuskan untuk menghentikan kontrak sewa kendaraan tersebut, proses kini memasuki tahap audit lanjutan yang difokuskan pada dugaan pelanggaran disiplin dalam pengadaan kendaraan.

Firdaus Akbar, Inspektur Pembantu II Inspektorat Daerah Kota Samarinda, menyatakan bahwa pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan kendaraan sewa tersebut akan segera dimulai.

Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Wali Kota yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah.

“Besok kami sudah diminta untuk mengeluarkan surat terkait pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan kendaraan sewa ini,” ujar Firdaus, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan, pendekatan yang digunakan dalam pemeriksaan ini tetap berlandaskan prinsip objektivitas, yakni mengacu pada data dan fakta. Pemeriksaan akan menelusuri seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan anggaran, hingga pelaksanaan kontrak.

Menurut Firdaus, hasil awal dari proses review yang dilakukan sebelumnya masih bersifat “keyakinan terbatas”, karena hanya berdasarkan verifikasi dokumen. Oleh karena itu, audit lanjutan menjadi penting untuk dilakukan, guna menggali lebih dalam kemungkinan adanya pelanggaran.

“Kalau dalam review sebelumnya kami hanya mengonfirmasi dokumen yang ada, maka dalam audit ini kami akan melakukan pendalaman. Termasuk melihat apakah ada indikasi pelanggaran disiplin,” katanya.

Ia menambahkan, jika dalam proses audit ditemukan dugaan pelanggaran. Maka akan diklasifikasikan sesuai tingkatannya, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat. Namun, jika tidak ditemukan pelanggaran, Inspektorat juga akan menyampaikan hasil tersebut secara terbuka.

“Kalau memang tidak ada indikasi pelanggaran, kami juga akan sampaikan. Jadi semuanya berbasis fakta,” tegasnya.

Durasi Pemeriksaan

Firdaus menuturkan, tim audit akan bekerja selama 14 hari sejak surat tugas diterbitkan. Hasil pemeriksaan nantinya akan dilaporkan langsung kepada Wali Kota Samarinda sebagai dasar pengambilan keputusan lebih lanjut.

Menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan adanya unsur pidana, Firdaus menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi ke arah tersebut. Ia menyebut, proses yang berjalan masih berada dalam ranah administratif dan disiplin internal.

“Kami belum menemukan indikasi ke arah pidana. Karena memang proses sebelumnya adalah review, bukan audit mendalam. Nanti melalui audit ini baru bisa dilihat lebih jauh,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan saat ini sepenuhnya dilakukan oleh Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), tanpa melibatkan aparat penegak hukum (APH).

“Masih ditangani internal. APH belum masuk, karena memang ini masih dalam tahap pengawasan internal,” tambahnya.

Meski demikian, Firdaus tidak menutup kemungkinan adanya temuan baru dalam proses audit mendatang, mengingat cakupan pemeriksaan akan diperluas dan lebih mendalam dibandingkan tahap sebelumnya.

Salah satu fokus utama audit adalah evaluasi terhadap kontrak sewa kendaraan yang disebut mengalami perubahan nilai yang sangat kecil dari tahun ke tahun. Temuan awal menunjukkan adanya penurunan nilai yang tidak signifikan, sehingga memerlukan kajian lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan pengadaan.

“Contohnya seperti kontrak tahun pertama ke tahun berikutnya hanya turun sekitar Rp100 ribu. Ini yang akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.

Supervisi dari Irjen Kemendagri

Dalam proses penanganan kasus ini, Inspektorat Samarinda juga mendapat supervisi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri). Firdaus mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan laporan hasil review beserta dokumen pendukung kepada tim Irjen yang tengah melakukan kunjungan di Kalimantan Timur.

Dokumen yang diserahkan meliputi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), standar satuan harga, hingga dokumen identifikasi kebutuhan kendaraan. Laporan tersebut diterima dengan baik oleh tim Irjen, yang selanjutnya akan meneruskannya ke tingkat pusat.

“Tim Irjen Kemendagri memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota Samarinda dalam menangani polemik ini secara terbuka dan responsif,” kata Firdaus.

Ia menilai kehadiran tim Irjen sebagai bentuk supervisi sangat membantu, terutama dalam memastikan proses penanganan berjalan sesuai koridor pengawasan yang benar.

“Kami merasa terbantu karena ada penguatan dari pusat. Ini memastikan bahwa langkah yang kami ambil sudah tepat,” ujarnya.

Pemeriksaan lanjutan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Samarinda untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Sejak awal mencuatnya polemik, pemerintah memilih untuk membuka proses kepada publik dan tidak menutup-nutupi potensi kesalahan.

Langkah ini juga sejalan dengan pernyataan Wali Kota Samarinda yang menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghindari persoalan, melainkan menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan sistem ke depan.

Dengan dimulainya audit lanjutan, publik kini menunggu hasil konkret dari proses tersebut. Apakah akan ditemukan pelanggaran disiplin, atau justru tidak ada kesalahan signifikan, seluruhnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tengah berjalan.

Yang jelas, kasus ini telah menjadi pelajaran penting bagi Pemerintah Kota Samarinda untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan aturan hukum yang berlaku.

(tim redaksi)

Back to top button