Nasional

Tarif AS 15 Persen, Airlangga Pastikan Indonesia Masih Punya Peluang

POJOKNEGERI.com – Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump menetapkan kebijakan tarif impor global sebesar 15 persen yang berlaku ke berbagai negara, termasuk Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini akan diberlakukan selama 150 hari.

“Global tarifnya 15 persen sampai 150 hari, sesudah itu nanti kita lihat,” ujar Airlangga di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (4/3).

Langkah ini merupakan bagian dari strategi perdagangan AS yang berdampak langsung pada arus ekspor-impor dunia. Meski menimbulkan tantangan, pemerintah Indonesia melihat peluang untuk tetap menjaga daya saing produk nasional.

Posisi Indonesia Relatif Menguntungkan

Airlangga menekankan bahwa Indonesia masih berada pada posisi yang relatif menguntungkan dibandingkan sejumlah negara lain. Hal ini karena terdapat 1.819 produk Indonesia yang memperoleh fasilitas bebas tarif masuk ke pasar AS.

Produk unggulan tersebut mencakup tekstil, komponen semikonduktor, kelapa sawit, kakao, serta berbagai hasil agro lainnya.

Dengan fasilitas ini, Indonesia memiliki kesempatan besar untuk memperkuat penetrasi pasar di Amerika Serikat, sekaligus menjaga stabilitas ekspor nasional.

Tarif impor global sebesar 15 persen yang ditetapkan Donald Trump sejatinya merupakan kenaikan dari penetapan tarif sebelumnya sebesar 10 persen.

Putusan Mahkamah Agung AS

Pada Jumat (20/2), MA memutuskan tarif resiprokal (timbal balik) Trump terhadap berbagai negara tidak boleh diberlakukan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tahun 1977.

Besaran tarif setiap negara bervariasi. Contohnya ada 34 persen untuk China; 25 persen untuk beberapa barang dari Kanada, Meksiko, dan China. Trump menggunakan IEEPA sebagai dasar penetapan tarif tersebut.

Menurut MA, Trump telah berlaku sewenang-wenang untuk memungut tarif ke seluruh negara dengan memakai undang-undang tersebut. MA pun membatalkan patokan tarif Trump.

“Presiden menegaskan kekuasaan luar biasa untuk secara sepihak memberlakukan tarif dengan jumlah, durasi, dan cakupan yang tidak terbatas,” tulis Ketua Mahkamah Agung John Roberts dalam putusan yang didukung tiga hakim liberal dan dua hakim konservatif.

“Kami berpendapat bahwa IEEPA tidak memberi wewenang kepada Presiden untuk mengenakan tarif,” tambah Roberts.

Setelah putusan MA, Trump langsung memutuskan tarif impor global sebesar 10 persen. Ia dongkol bukan main terhadap putusan MA yang menurutnya tidak setia kepada Konstitusi dan dipengaruhi kepentingan asing.

Baru sehari memutuskan tarif global 10 persen, Trump kembali bikin geger dengan menaikkan pungutan tarif global ke angka 15 persen.

“Saya, selaku Presiden Amerika Serikat, akan menaikkan Tarif Dunia 10 persen ke angka 15 persen yang sepenuhnya diizinkan dan telah diuji secara hukum. Tarif ini akan berlaku segera untuk semua negara yang sudah banyak ‘menipu’ AS selama beberapa dekade,” tulis Trump di Truth Social, Sabtu (21/2).

(*)

Back to top button