DaerahKaltim
Sedang tren

Tuntut Transparansi, DPRD Kaltim Desak Pemprov Serahkan Dokumen Pergeseran Anggaran dan Hibah LPTQ

POJOKNEGERI.COM – Transparansi pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) menjadi sorotan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).

Melalui surat resmi yang bersifat penting dan mendesak, DPRD Kaltim meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim segera menyerahkan dokumen pergeseran anggaran dan laporan pertanggungjawaban hibah untuk ditelaah Badan Anggaran.

Surat dengan dokumen resmi Nomor: 400.14.6/III-1610/Set.DPRD itu ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.

Legislatif memberikan tenggat waktu yang sangat mepet bagi pihak eksekutif untuk merespons surat itu.

“Dokumen dimaksud disampaikan kepada Sekretariat Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Timur paling lambat pada hari Senin 29 Juni 2026,” ujar Hasanuddin Mas’ud dalam surat tersebut.

Langkah tegas yang diambil oleh DPRD Kaltim ini bukan tanpa alasan.

Desakan ini merupakan buntut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung cukup alot antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim pada Senin, 22 Juni 2026 lalu.

Guna menindaklanjuti ketidakjelasan dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kaltim meminta Gubernur untuk langsung turun tangan memerintahkan dua pejabat strategisnya, yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim serta Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kaltim.

Keduanya diminta segera menyerahkan Dokumen Pergeseran Anggaran dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Dana Hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Tahun Anggaran 2024-2025 yang telah diverifikasi.

Informasi yang dihimpun Tribun Kaltim, Banggar DPRD Kaltim secara spesifik membidik dua klaster dokumen utama untuk ditelisik secara komprehensif, di antaranya:

A. Dokumen Pergeseran Anggaran

1. Dokumen anggaran tahun 2026 sebelum dilakukan pergeseran.
2. Dokumen anggaran tahun 2026 setelah dilakukan pergeseran.

B. Dokumen Terkait Dana Hibah LPTQ Kaltim

1. Salinan lengkap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Dana Hibah LPTQ beserta Berita Acara Verifikasi dari Biro Kesra.
2. Nota Dinas TAPD terkait pengalokasian dana Hibah tersebut.
3. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
4. Berkas Proposal pengajuan dari pihak LPTQ.

Demi memastikan instruksi ini berjalan cepat mengingat batas waktu yang ditentukan jatuh pada Senin (29/6/2026), surat desakan ini juga ditembuskan secara resmi kepada sejumlah pejabat teras di Benua Etam.

Tembusan surat tersebut dialamatkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Kepala BPKAD Kaltim, serta Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim di Samarinda.

Sementara itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono menegaskan alokasi anggaran dana hibah untuk Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kaltim senilai Rp129 miliar ditambah Rp50 miliar mesti dibuka secara transparan.

Politisi Golkar ini menyebut persoalan ini menjadi momentum penting bagi legislatif maupun eksekutif untuk saling mengoreksi diri, terutama dalam mencermati proses penganggaran di dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

“Kita sebagai anggota Banggar juga harus menginternalisasi diri, mengoreksi diri dong. Di mana sih ini penganggarannya? Kapan sih? Di saat kapan? Pergeseran itu kapan?,” ujar Sapto saat dikonfirmasi, Minggu (28/6/2026).

Sapto menyatakan bahwa meski eksekutif menyebutkan anggaran tersebut masuk dalam KUA-PPAS, ribuan item yang ada di dokumen tebal tersebut membuat pengawasan mendalam memerlukan keterbukaan di forum rapat formal.

“Secara pribadi, yang namanya buku RKPD atau KUA ini kan banyak, tebal pastinya ya. Kita juga tidak pernah menelisik satu per satu item per item. Seyogyanya kalau itu masuk di dalam KUA, maka harusnya dia (eksekutif) juga disampaikan pembahasan itu di rapat Banggar,” tegasnya.

Disinggung adanya proses audit dari BPK RI serta pendampingan dari BPKP terkait dana hibah LPTQ, Sapto mengaku menghormati lembaga negara tersebut.

Namun, sebagai wakil rakyat, ia mempertanyakan rasionalisasi nilai temuan yang dinilai tidak sebanding dengan total anggaran yang dikucurkan.

“Saya tidak meragukan audit BPKP ataupun BPK. Cuma kita juga pengen tahu kan sejauh mana anggaran-anggaran itu memang sesuai dengan kebutuhan. Indikatornya kan harus jelas, harganya harus jelas,” kata Sapto.

“Ketika bicara audit temuan ditemukan cuma Rp250 ribu. Justru itu membuat hati saya tanda tanya,” sambungnya.

Bagi Sapto, fungsi pengawasan DPRD mutlak berjalan terlepas dari prestasi Kaltim yang berhasil keluar sebagai juara umum dalam ajang keagamaan tersebut.

“Terlepas apapun juara, kita apresiasi, yang paling penting kita bukan masalah hasilnya. Proses ini kan juga harus berjalan dengan baik. Anggaran demi anggaran jangan sampai kita tidak tahu-menahu. Ini kan fungsi pengawasan,” cetusnya.

Disinggung selain persoalan hibah LPTQ, ada pula kinerja Perusda, khususnya PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim Kaltara (Bankaltimtara) yang juga terdapat sejumlah temuan.

Sapto yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim ini menekankan isu krusial seperti kredit macet hingga target capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi catatan penting pihaknya.

Ia mengungkapkan, Komisi II dalam waktu dekat akan memanggil pihak direksi baru setelah sempat tertunda dari jadwal sebelumnya.

“Saya selaku Wakil Ketua Komisi II, kemarin sudah menjadwalkan tapi minta reschedule (penjadwalan ulang). Saya ingin tahu sejauh mana direksi baru ini dengan problem-problem yang ada, dengan target-target yang ada. Kiat–kiatnya apa, kemudian inovasi apa,” urai Sapto.

Legislator Karang Paci ini menekankan dua poin utama yang wajib diselesaikan oleh jajaran manajemen baru Bankaltimtara.

Pertama bagaimana dia mempercepat penyelesaian masalah kredit-kredit macet.

Kemudian yang kedua, bagaimana bank plat merah ini mengembangkan, meningkatkan usaha mikro, UMKM, dan bagaimana ekspansi agar BPD ini bisa maksimal untuk PAD Kaltim.

Terlebih, saat ini porsi kepemilikan saham Pemprov Kaltim sudah dominan.

“Saham kita kan sudah penuh, 51 persen. Artinya tinggal apa yang mau dilakukan. Jangan hanya cuma bisa narasi, hanya sebagai bahan presentasi saja. Tapi bukti yang kita perlukan, PAD,” tukas Sapto.


Isu Geser Posisi Sekda, Sapto: “Jangan Bicara Politis”


Disinggung mengenai rumor di koridor publik bahwa mencuatnya kasus hibah LPTQ ini sengaja digulirkan sebagai “pintu masuk” secara politis untuk menggeser posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim,

Sapto langsung menepis spekulasi tersebut, ia meminta semua pihak, termasuk media massa, untuk tetap mengedepankan asas berpikir positif dan bekerja berbasis data, bukan sekadar kepentingan politik terselubung.

“Kita begini nah, biasakan kita ini selalu berpikir positif, jangan bicara politis. Justru wartawan atau berita yang memunculkan pertama itu, motivasinya apa,” ungkap Sapto.

Ia menambahkan, dinamika informasi di publik sebenarnya sangat mudah dibaca jika ditelusuri dari rekam jejak awal pemberitaan.

Politikus Golkar ini menggarisbawahi jika isu tersebut sudah menjadi ranah umum, ranah publik, serta diberitakan semua tentunya mesti dicari tahu, mendapat data dari mana tentang isu tersebut hingga motivasinya apa untuk menggulirkan sisi politis tersebut.

“Kalau kita bicara nggak objektif, tidak transparan, berarti siapa yang menggulirkan isu itu? (penggantian Sekda). Kan bisa ditarik itu politiknya siapa. Jadi nggak usah repot-repot, kalau kita mau, kita bicara, diskusi. Bukan berdebat, tapi kita juga berdiskusi berdasarkan fakta dan data,” pungkasnya. (*)

Back to top button