Polda Metro Jaya Agendakan Pemeriksaan Dandhy Dwi Laksono dalam Kasus Pesta Babi

00:00 / 04:32 1×
Sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono
Sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono Foto: Dok. Pojoknegeri
Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

POJOKNEGERI.com – Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, terkait laporan yang dilayangkan Yasinta Moiwend alias Mama Sinta.

Penyidik akan meminta klarifikasi untuk mendalami laporan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

Polisi menjadwalkan pemanggilan Dandhy pada Selasa, 27 Oktober 2026. Sebelumnya, penyidik telah mengagendakan pemanggilan pada 19 Oktober, tetapi menundanya karena Dandhy tidak hadir sesuai jadwal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan perubahan jadwal pemeriksaan tersebut saat memberikan keterangan di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).

“Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 oktober,” kata Budi.

Penyidik Dalami Unsur Tindak Pidana

Budi menegaskan, pemanggilan Dandhy bertujuan meminta klarifikasi atas laporan Mama Sinta, salah satu narasumber dalam dokumenter Pesta Babi. Hingga kini, polisi masih menangani perkara tersebut pada tahap penyelidikan.

Pada tahap ini, penyidik mendalami informasi dan mengumpulkan bukti untuk menilai apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana.

Polisi belum menyatakan bahwa pihak yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Budi menjelaskan, penyidik dapat meningkatkan perkara ke tahap penyidikan apabila menemukan bukti yang cukup.

Sebaliknya, polisi dapat menghentikan penyelidikan jika bukti yang tersedia tidak memenuhi unsur pidana.

“Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” katanya.

Ketua LBH Papua Merauke Turut Dilaporkan

Selain Dandhy, Polda Metro Jaya juga berencana meminta klarifikasi kepada Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW.

Budi mengatakan penyidik dapat menjadwalkan pemeriksaan JTW sebelum atau setelah meminta keterangan Dandhy.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Dalam perkara ini, Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto Pasal 67 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Pemanggilan kedua pihak menjadi bagian dari proses pendalaman laporan yang diterima kepolisian. Penyidik akan menilai keterangan dan bukti yang diperoleh untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

(*)

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif
Pojoknegeri
Redaksi Pojoknegeri

Tim redaksi Pojoknegeri menyajikan berita independen dan berimbang untuk Indonesia.

Lihat Semua Artikel
Bagikan berita ini: Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram