Nasional
Sedang tren

Peradilan Militer Disorot, DPR Minta Revisi UU TNI Setelah Kasus Andrie Yunus

POJOKNEGERI.COM — Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mendorong pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang TNI, khususnya terkait aturan peradilan militer.

Ia menilai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem hukum yang berlaku bagi prajurit TNI.

Hasanuddin menyatakan aturan yang ada saat ini masih menempatkan seluruh tindak pidana yang dilakukan anggota TNI—baik militer maupun umum—di bawah kewenangan peradilan militer.

Menurutnya, kondisi tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Selama Undang-Undangnya belum direvisi, kita memang harus mengikuti mekanisme peradilan militer. Namun ke depan, aturan ini perlu diperbaiki,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (18/4).

Kasus Andrie Yunus Jadi Sorotan

Kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus menjadi pemicu utama dorongan revisi tersebut.

Andrie merupakan Wakil Koordinator KontraS, organisasi yang selama ini aktif mengadvokasi isu pelanggaran HAM.

Informasi yang beredar menyebutkan pelaku berasal dari unsur BAIS TNI.

Kasus ini pun memicu perhatian publik karena melibatkan aparat militer dalam dugaan tindak pidana umum.

Hasanuddin menilai, jika revisi UU TNI segera dilakukan, maka kasus seperti ini bisa diproses melalui peradilan umum.

Ia menegaskan bahwa kejahatan seperti penyiraman air keras tidak termasuk kategori pelanggaran militer, melainkan tindak pidana yang seharusnya diadili di pengadilan sipil.

Desakan Masyarakat Sipil

Senada dengan itu, Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mendesak pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Ia juga meminta aparat penegak hukum membawa perkara ini ke peradilan umum.

Dimas menegaskan bahwa penyelesaian kasus di pengadilan sipil akan memberikan jaminan transparansi dan keadilan yang lebih kuat bagi korban.

“Kasus ini merupakan tindak pidana umum, sehingga seharusnya diselesaikan melalui peradilan umum,” katanya.

Hasanuddin berharap publik ikut mendorong revisi UU TNI agar segera masuk dalam agenda legislasi.

Ia menilai tekanan dan dukungan masyarakat sangat penting untuk mempercepat perubahan regulasi tersebut.

Dengan revisi itu, pemerintah diharapkan dapat memisahkan secara tegas antara ranah hukum militer dan sipil.

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat prinsip kesetaraan di depan hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. (*)

Back to top button