
POJOKNEGERI.com – Pemerintah terus memperkuat langkah percepatan pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera melalui penguatan koordinasi dan penyederhanaan proses administrasi anggaran.
Upaya ini agar program rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat segera berjalan secara efektif dan tepat waktu.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian dokumen administrasi oleh kementerian dan lembaga (K/L) sebagai prasyarat utama pencairan anggaran pemulihan bencana.
Ia menyampaikan arahan tersebut dalam Rapat Koordinasi Percepatan Proses Pencairan Anggaran Program K/L di Daerah Bencana yang digelar secara daring dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, pada Jumat (29/5/2026).
Penguatan Dokumen dan Sinkronisasi Program
Dalam rapat tersebut, pemerintah menekankan bahwa K/L perlu segera melengkapi berbagai dokumen penting, seperti data dalam sistem informasi, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rincian Anggaran Biaya (RAB), serta dokumen pendukung lainnya.
Kelengkapan dokumen ini menjadi dasar penting dalam mempercepat proses verifikasi dan pencairan anggaran.
Tomsi menegaskan bahwa percepatan administrasi harus berjalan seiring dengan kesiapan pelaksanaan program di lapangan. Ia menyampaikan,
“Begitu, Bapak-Ibu sekalian, segera untuk bisa menemui dokumen. Kemudian segera melaksanakan kegiatan, dan kita mengantisipasi musim hujan ke depan,” kata Tomsi Tohir dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5/2026).
Pemerintah mendorong K/L untuk tidak hanya menyiapkan dokumen, tetapi juga segera mengeksekusi kegiatan di lapangan setelah persyaratan terpenuhi.
Antisipasi Dampak Musim Hujan
Tomsi juga menyoroti kondisi sejumlah wilayah terdampak yang menghadapi risiko meningkat saat musim hujan. Ia menjelaskan bahwa beberapa sungai di wilayah tersebut mengalami pendangkalan sehingga tidak lagi mampu menampung curah hujan secara optimal.
Ia menilai kondisi ini dapat memicu dampak yang lebih besar jika tidak segera diantisipasi melalui program pemulihan yang cepat dan terkoordinasi. Ia menyampaikan,
“Nah, di September ini, sungainya sudah dangkal. Sebagian sudah menjadi lapangan sepak bola, rata [kondisinya]. Maka ketika turun hujan, itu akan ke mana-mana airnya, dan mengakibatkan kerugian yang lebih besar seperti tahun yang lalu,” tuturnya.
Sinergi Revisi dan Percepatan Anggaran
Selain percepatan dokumen teknis, Tomsi meminta K/L memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam proses revisi anggaran. Ia menegaskan pentingnya pengajuan usulan revisi anggaran ke Direktorat Jenderal Anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta K/L melengkapi persyaratan administrasi untuk usulan revisi tambahan anggaran, termasuk mekanisme pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) ke BA K/L sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Tomsi menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan dukungan anggaran, namun pencairannya tetap bergantung pada kelengkapan administrasi dari masing-masing K/L.
Percepatan Eksekusi Program di Lapangan
Tomsi juga menekankan bahwa setiap hambatan teknis harus segera diselesaikan melalui koordinasi lintas instansi. Ia meminta K/L berkoordinasi dengan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRR) Sumatera apabila menemukan kendala dalam proses revisi anggaran.
Ia menutup arahannya dengan penegasan mengenai pentingnya kecepatan dalam seluruh tahapan, mulai dari administrasi hingga pelaksanaan program di lapangan.
“Betul-betul kita membutuhkan kecepatan, selesai anggarannya dan selesai juga (dokumennya), langsung kita melaksanakan eksekusi (programnya),” tutupnya.
(*)
