Hukum

Kasus Korupsi Tambang, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

POJOKNEGERI.com — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyita uang tunai sebesar Rp214.283.871.000 dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pertambangan oleh PT JMB Group di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kejati Kaltim mengumumkan penyitaan tersebut dalam kegiatan rilis barang bukti yang mereka gelar di Gedung Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Kamis (26/3/2026).

Dalam kesempatan itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, didampingi Asisten Intelijen, Abdul Muis Ali, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara dalam perkara korupsi yang tengah mereka tangani.

Menurut Gusti, uang tunai sebesar Rp214.283.871.000 yang mereka sita merupakan bagian dari aset yang pihak terkait belum sempat gunakan. Ia mengatakan penyitaan ini merupakan langkah strategis penyidik untuk mengamankan potensi kerugian negara yang lebih besar.

“Ini merupakan bentuk penyelamatan keuangan negara. Apa yang kami lakukan adalah tindakan yang memang harus kami ambil dalam penanganan perkara korupsi,” ujarnya.

Kasus yang tengah Kejati Kaltim tangani berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang terhubung dengan aktivitas pertambangan oleh PT JMB Group di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kepala Kejati Kaltim mendasarkan penyidikan perkara ini pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026. Sejauh ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.

Nilai dan Jenis Aset yang Disita

Selain uang tunai dalam jumlah besar, penyidik juga menyita berbagai aset lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang ditampilkan dalam rilis mencakup mata uang asing dari berbagai negara, seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, hingga mata uang Asia lainnya dalam jumlah beragam.

Tak hanya itu, penyidik juga menyasar barang-barang mewah yang diduga pelaku peroleh dari hasil tindak pidana. Di antaranya puluhan tas bermerek internasional, seperti Tory Burch, Chanel, Louis Vuitton, hingga Hermes. Selain tas, terdapat pula sejumlah perhiasan berbahan emas, termasuk kalung, bros, dan rantai.

Penyidik juga mengamankan aset lain berupa kendaraan mewah, mulai dari mobil listrik hingga kendaraan sport utility vehicle (SUV). Beberapa di antaranya adalah Hyundai Ioniq 6 EV tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport, Lexus LX 570, serta Hyundai Creta Prime. Penyidik menyita seluruh kendaraan tersebut lengkap dengan dokumen kepemilikan.

Gusti menegaskan bahwa penyitaan ini baru merupakan sebagian dari keseluruhan aset yang berpotensi terkait dalam perkara tersebut. Ia mengisyaratkan bahwa nilai kerugian negara maupun barang bukti yang penyidik temukan masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.

“Ini baru sebagian kecil. Masih banyak yang akan kami kembangkan. Tim penyidik bekerja maksimal untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Semua berpotensi. Kami masih terus mendalami. Nanti akan kami sampaikan perkembangan berikutnya,” ujarnya.

Potensi Pencucian Uang

Saat ditanya mengenai kemungkinan penerapan pasal pencucian uang, Gusti menyebut pihaknya masih mengkaji hal tersebut. Ia mengatakan penyidik akan melihat sejauh mana unsur-unsur tindak pidana tersebut dapat mereka kembangkan dalam proses hukum selanjutnya.

“Masih kami dalami. Nanti akan dilihat apakah bisa kami kembangkan ke arah itu atau tidak,” katanya.

Di sisi lain, ia memastikan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai jalur dan tidak mengalami kendala berarti. Meskipun perkara ini tergolong lama, tim penyidik tetap konsisten mengumpulkan data dan alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum.

“Alhamdulillah masih on the track. Teman-teman penyidik terus bekerja dan melakukan pendalaman,” ungkapnya.

Kasus ini juga membuka kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pejabat di periode sebelumnya. Namun demikian, Kejati Kaltim memilih berhati-hati dalam menyampaikan hal tersebut kepada publik.

“Nanti akan kami sampaikan jika memang ada perkembangan ke arah itu,” tambahnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan. Selain menindak pelaku, penyidik mengharapkan penyitaan aset dalam jumlah besar dapat meminimalisir kerugian negara sekaligus memberikan efek jera.

Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Mereka juga mengharapkan dukungan masyarakat dapat memperkuat proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

Dengan nilai penyitaan yang mencapai ratusan miliar rupiah, kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di wilayah Kalimantan Timur dalam beberapa waktu terakhir. Namun, penyidik memastikan bahwa proses hukum masih panjang dan akan terus berkembang seiring mereka menemukan fakta-fakta baru di lapangan.

“Kami mohon doa dan dukungan agar perkara ini bisa segera kami selesaikan dengan tuntas dan memberikan keadilan bagi negara,” pungkas Gusti.

(tim redaksi)

Back to top button