POJOKNEGERI.COM - Hampir satu bulan usai terungkapnya kasus tambang ilegal di Jalan Soekarno Hatta Balikpapan, namun hingga kini otak di balik kasus itu masih belum ditemukan.
Diketahui, penggerebekan tambang ilegal di Jalan Soekarno Hatta itu dilakukan pada 16 November 2021 lalu.
Hingga kini, proses hukum kasus itu masih berlanjut.
Perkembangan kasus, belum ada tambahan saksi yang ada.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso mengatakan, pihaknya masih mengandalkan keterangan saksi-saksi sebelumnya. Sejauh ini, sudah 10 orang saksi yang dimintai keterangan.
Proses pencarian DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial ZK pun jadi fokus.
"Kita kan masih cari ya. Kita cari, posisinya ada di mana, masih kita cari," kata Kombes Thirdy, Senin (6/12/2021) lalu.
Thirdy mengatakan, pihaknya pun turut mencari identitas ZK. Apakah warga Kalimantan Timur atau bukan.
"Kita cari identitasnya yang bersangkutan. Makanya kita tetapkan DPO," tegasnya.
"Sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan," katanya.
5 Fakta tambang ilegal di Balikpapan:
1. Berawal dari laporan warga
Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli sampaikan bahwa penemuan tambang ilegal ini berawal dari adanya laporan warga
Saat dilakukan pengecekan di lapangan, petugas memang menemukan adanya fakta pengerukan batu bara.