POJOKNEGERI.COM - Pada Kamis (18/11/2021), puluhan mahasiswa datangi Kantor Gubernur Kaltim untuk menggelar aksi unjuk rasa.
Aksi unjuk rasa itu dilakukan para mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kaltim-Kaltara.
Mereka menggelar aksi unjuk rasa menolak perpanjangan izin dua perusahaan raksasa pertambangan batu bara yang habis izinnya pada 2021 dan 2022.
Kedua perusahaan PKP2B itu diantaranya, PT KPC, izinnya habis Desember 2021 dan PT MHU, izinnya habis pada April 2022 mendatang.
"Hari kami menolak perpanjangan dua perusahaan yang akan melakukan perpanjangan izin pertambangannya yaitu PT KPC, MHU, dan pemegang izin PKP2B lainnya. Karena mereka habis kontrak di tahun 2021 dan 2022," kata Zainuddin, Ketua PKC PMII Kaltim-Kaltara kepada awak media.
Ia sampaikan, pemerintah dianggap tidak pernah membuka ruang evaluasi kepada dua PKP2B, sementara dua perusahaan itu segera berakhir izin pertambangannya.
PMII menilai banyak catatan negatif perusahaan tambang di Kaltim, yang berimbas pada kerusakan lingkungan.
"Pemerintah tidak pernah membuka ruang evaluasi terkait dua perusahaan ini. Padahal, ada banyak catatan negatif, hari ini aspek perusahaan itu banyak merusak lingkungan kita," paparnya.