Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Wakil Ketua DPR Minta Komisi III Lakukan Pengawasan

00:00 / 04:32 1×
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Foto: Dok. Pojoknegeri
Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

POJOKNEGERI.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi III DPR mengawasi perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah jenderal Polri.

Langkah tersebut menyusul penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka.

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

Dasco menegaskan DPR tidak akan mencampuri proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Namun, lembaga legislatif tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan perkembangan perkara tersebut mendapat perhatian secara berkala.

“Perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian, dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Komisi III DPR Pantau Perkembangan Kasus

Meski menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian, pimpinan DPR tidak tinggal diam. Dasco menyebut pihaknya telah meminta komisi terkait, yakni Komisi III DPR, untuk memantau perkembangan kasus tersebut.

Pengawasan itu menjadi bagian dari fungsi DPR dalam mengawasi kinerja aparat penegak hukum, terutama karena perkara ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian dan menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara.

“Dan kami akan meminta Komisi teknis dalam hal ini Komisi III untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini ya,” ucapnya.

Bareskrim Ungkap Target Penyadapan

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal serta akses tanpa hak atau illegal access.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Salah satu targetnya disebut merupakan Presiden Prabowo Subianto.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep juga secara khusus menegaskan dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Selain Listyo Sigit, penyidik menetapkan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), Irjen Eko Hadi Santoso (EH), dan Irjen Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pengusaha.

(*)

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif
Pojoknegeri
Redaksi Pojoknegeri

Tim redaksi Pojoknegeri menyajikan berita independen dan berimbang untuk Indonesia.

Lihat Semua Artikel
Bagikan berita ini: Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram