POJOKNEGERI.com – Pemerintah mulai memperluas kesempatan bagi pengusaha daerah untuk mengambil peran lebih besar dalam industri pertambangan mineral dan batu bara.
Melalui perubahan kebijakan perizinan, pemerintah memberikan prioritas kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta badan usaha milik daerah (BUMD) agar masyarakat di wilayah penghasil tambang tidak hanya menjadi penonton dalam pemanfaatan kekayaan alamnya.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong pemerataan manfaat ekonomi sektor pertambangan.
Pemerintah ingin pelaku usaha lokal terlibat langsung, mulai dari pengelolaan tambang hingga pekerjaan pendukung operasional perusahaan.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan kebijakan tersebut saat membuka Mineral dan Batubara Convention – Expo (Minerba Convex) 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (2/11).
Bahlil menegaskan, pemerintah tidak hanya mengejar peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi, tetapi juga ingin memastikan masyarakat daerah memperoleh kesempatan ekonomi yang lebih merata.
“Prinsipnya adalah hilirisasi bisa dijalankan, tentu juga hilirisasi yang berkeadilan,” kata Bahlil.
Ubah Skema Perizinan, Pengusaha Daerah Mendapat Kesempatan
Bahlil menyoroti ketimpangan keterlibatan pelaku usaha lokal dalam industri pertambangan. Selama ini, banyak pemegang izin usaha pertambangan (IUP) berkantor di Jakarta, meskipun lokasi tambang berada di berbagai daerah, seperti wilayah penghasil nikel di Sulawesi dan Maluku serta batu bara di Sumatra dan Kalimantan.
Menurutnya, mekanisme pemberian IUP melalui tender sebelumnya membuat pengusaha daerah kesulitan bersaing untuk memperoleh kesempatan mengelola sumber daya alam.
Karena itu, pemerintah mengubah aturan di subsektor mineral dan batu bara dengan memberikan prioritas kepada UMKM, koperasi, dan BUMD. Langkah ini diharapkan membuka ruang lebih luas bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang sekaligus meningkatkan perputaran ekonomi di daerah penghasil tambang.
“Kita ingin untuk membuat orang daerah juga harus bisa menjadi subjek dan objek pembangunan terhadap pengelolaan sumber daya alam mereka yang ada di daerah,” ujarnya.
Pemerintah juga mendorong perusahaan pertambangan melibatkan pengusaha lokal dalam pekerjaan kontraktor. Bahlil menilai peluang usaha di sektor pertambangan harus terbuka bagi lebih banyak pihak, bukan hanya kelompok pengusaha tertentu.
“Pemerintah berkewajiban untuk harus memberikan rasa keadilan,” katanya.
Ia mengakui kebijakan tersebut mendapat kritik dari sejumlah pengusaha besar. Namun, pemerintah tetap menempatkan kepentingan masyarakat luas sebagai salah satu pertimbangan utama dalam menentukan arah pengelolaan sumber daya alam.
Ribuan UMKM Masuk Program Pemberdayaan Tambang
Selain membuka akses usaha, pemerintah juga mendorong perusahaan pertambangan memperkuat kontribusi sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar wilayah operasional.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno mengatakan, tema Minerba Convex 2026, “Membangun Bangsa, Memberdayakan Masyarakat”, mencerminkan komitmen pengelolaan mineral dan batu bara sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Kekayaan sumber daya mineral dan batu bara harus dikelola untuk memperkuat industri nasional, menciptakan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Tri.
(*)



