PN Jakarta Timur Pastikan Sidang Roy Suryo yang Hadirkan Jokowi Terbuka untuk Umum

00:00 / 04:32 1×
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Foto: Dok. Pojoknegeri
Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

POJOKNEGERI.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memastikan persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo, yang akan menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi, terbuka untuk umum.

Persidangan akan digelar pada Kamis, 5 November 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

Meski terbuka untuk umum, pengadilan akan membatasi jumlah pengunjung yang masuk ke ruang sidang karena kapasitas ruangan hanya mampu menampung 80 orang. Masyarakat yang tidak kebagian tempat tetap dapat mengikuti persidangan melalui televisi yang disediakan di luar ruang sidang.

Kepala PN Jakarta Timur, Efendi, menegaskan tidak ada perlakuan berbeda terhadap masyarakat yang ingin menyaksikan persidangan tersebut.

“Iya, tentu kita, ini sidang ini kan terbuka untuk umum. Jadi masuk berapanya itu sesuai dengan kapasitas kita nanti. Berapa kapasitas bisa ditampung oleh pengunjung sidang. Namun seperti biasa, kita kan ada apa ya Ada TV di luar juga ya, bisa di luar,” kata Efendi di PN Jakarta Timur, Selasa (3/11/2026).

Semua Kubu Dipersilakan Menyaksikan Persidangan

Efendi mengatakan masyarakat dari kedua kubu maupun masyarakat umum memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti persidangan. Namun, pembatasan pengunjung tetap diberlakukan demi menjaga kenyamanan dan ketertiban di lingkungan pengadilan.

“Buat yang bisa masuk ke area persidangan dan area sekitar pengadilan kita dari dua kubu. Pokoknya kita ya yang penting nyaman ya, gitu aja. Penting ini sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton. Terus kalau memang kapasitasnya 80, ya jangan lebih, nanti kan nggak nyaman jadinya ya,” ujarnya.

Pengadilan juga menyiapkan fasilitas televisi di luar ruang sidang sebagai alternatif bagi pengunjung yang tidak dapat masuk karena keterbatasan kapasitas.

Selain memastikan akses masyarakat, PN Jakarta Timur berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengantisipasi potensi keramaian menjelang kehadiran Jokowi sebagai saksi.

Efendi mengatakan berdasarkan agenda majelis hakim, Jokowi dijadwalkan hadir pada Kamis (5/11/2026). Namun, kepastian kehadiran saksi bergantung pada proses pemanggilan yang menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum.

“Laporan dari majelis hakim memang diagendakan Kamis besok Pak Jokowi akan menyaksikan perkara tersebut. Makanya pada hari ini kita, tapi kan tergantung ini kan yang menghadirkan tugas menghadirkan saksi itu penuntut. Makanya tadi kita rapat koordinasi, apakah benar Kalau benar tentu kita persiapkan Pak polisi sebagai pihak keamanan juga biar bisa mempersiapkan apa namanya keamanan terhadap persidangan tersebut,” ujarnya.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengatakan pengamanan akan dilakukan secara terbuka dan tertutup. Personel kepolisian akan ditempatkan di dalam maupun di luar lingkungan pengadilan.

Pengamanan dibagi menjadi tiga ring, yakni ring 1 di area utama persidangan, ring 2 di sekitar kantor PN Jakarta Timur, dan ring 3 di luar area pengadilan.

“Untuk jumlah pengamanan tentunya kita akan siapkan sesuai dengan kebutuhan di mana kita polakan untuk ring 1 yaitu pengamanan di mana di sebuah sidang utama, ring 2 di sekitaran di Pengadilan Negeri kantor dan di ring 3 adalah di luar daripada kantor Pengadilan Negeri. Jadi pengamanan ini ada ring 1, ring 2, dan ring 3, di situ sesuaikan dengan eskalasi jumlah personel yang kami libatkan dan nantinya kita libatkan ada pengamanan terbuka dan tertutup,” katanya.

Jaksa Panggil Jokowi dan Ajudannya

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyampaikan rencana menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo.

Selain Jokowi, jaksa juga akan memanggil ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

“Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir H Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah,” kata jaksa di PN Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).

Jaksa meminta agar pemeriksaan kedua saksi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 5 November 2026, bersamaan dengan agenda persidangan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.

“Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan, Yang Mulia,” ujar jaksa.

(*)

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif
Pojoknegeri
Redaksi Pojoknegeri

Tim redaksi Pojoknegeri menyajikan berita independen dan berimbang untuk Indonesia.

Lihat Semua Artikel
Bagikan berita ini: Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram