POJOKNEGERI.com – Partai Amanat Nasional (PAN) belum menentukan langkah politik di DPR menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak sah surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Partai yang tergabung dalam koalisi pemerintahan tersebut masih mengkaji dampak hukum dan konstitusional dari putusan tersebut.
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, partainya akan mencermati putusan MA secara menyeluruh sebelum mengambil sikap lebih lanjut. PAN juga ingin memastikan setiap langkah yang diambil tetap berlandaskan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Mencermati hasil putusan MK dan MA tentang persoalan ijazah Mas Gibran Rakabuming Raka, DPP PAN menyatakan sebagai berikut: Pertama, sikap PAN pada prinsipnya adalah menghormati setiap putusan pengadilan dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Putusan MA ini harus kita cermati secara utuh, baik amar putusannya maupun implikasi hukumnya,” kata Viva Yoga kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
PAN Masih Kaji Sikap di DPR
Viva menegaskan, posisi PAN sebagai bagian dari koalisi pemerintahan tidak mengurangi komitmen partai terhadap konstitusi dan supremasi hukum. Menurutnya, kepentingan bangsa harus tetap menjadi pertimbangan utama dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Kedua, PAN merupakan bagian dari koalisi pemerintahan, tetapi komitmen terhadap konstitusi, supremasi hukum, dan kepentingan bangsa harus tetap menjadi pegangan. Kita perlu memastikan bahwa persoalan ini disikapi secara jernih, proporsional, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” kata Viva.
Terkait kemungkinan langkah politik di parlemen, PAN belum mengambil keputusan. Viva menyebut partainya masih mempelajari aturan yang mengatur kewenangan dan mekanisme DPR.
“Ketiga, mengenai proses-proses politik di DPR, PAN masih mengkaji secara cermat berdasarkan konstitusi, undang-undang, serta ketentuan tata tertib DPR,” tambahnya.
PAN Ingatkan Pentingnya Kepastian Hukum
Di tengah polemik tersebut, Viva berharap persoalan hukum yang melibatkan Gibran tidak mengganggu jalannya pemerintahan. Ia menilai kepastian hukum, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, serta keberlangsungan program pemerintah perlu tetap terjaga.
“Yang terpenting bagi PAN, kita menjaga kepastian hukum, kepercayaan publik terhadap institusi negara, serta keberlangsungan pemerintahan agar agenda pembangunan dan pelayanan kepada rakyat tidak terganggu,” ujar dia.
MA Kabulkan Gugatan Terkait Suket Gibran
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran.
Dalam putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10/2026).
Putusan tersebut menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Kini, PAN masih mempelajari implikasi putusan tersebut sebelum menentukan sikap politik selanjutnya di DPR.
(*)




