MA Batalkan Suket Penyetaraan SMA Gibran, PDIP Kembali Soroti Dokumen Pendidikan Wapres

00:00 / 04:32 1×
Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira
Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira Foto: Dok. Pojoknegeri
Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

POJOKNEGERI.com – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memunculkan sorotan terhadap dokumen pendidikan yang digunakan saat pencalonan Pilpres 2024.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) menilai putusan tersebut mempertegas persoalan yang selama ini menjadi perdebatan, terutama mengenai status dokumen kelulusan SMA Gibran.

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, mengatakan dirinya sejak awal telah menduga Gibran tidak memiliki ijazah SMA ketika gugatan terkait pencalonannya memasuki tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Karena penggunaan Suket untuk pendaftaran (Pilpres) saja sudah menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebenarnya memang tidak punya ijazah,” kata Andreas saat dihubungi, Jumat (30/10).

PDIP Pertanyakan Penggunaan Suket

Andreas menilai penggunaan surat keterangan penyetaraan kelulusan dalam proses pencalonan Gibran menjadi hal yang perlu diperhatikan.

Menurut dia, apabila Gibran memiliki ijazah pendidikan menengah yang dapat disetarakan, dokumen yang digunakan semestinya berupa surat penyetaraan ijazah, bukan suket penyetaraan kelulusan.

Ia menilai perbedaan kedua dokumen tersebut berkaitan dengan status bukti pendidikan yang menjadi salah satu persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Andreas juga mengaitkan putusan kasasi MA dengan hasil pemeriksaan sebelumnya di MK.

“Sehingga dengan keputusan MA ini semakin mempertegas bahwa yang bersangkutan memang tidak mempunyai tanda kelulusan yang bisa disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia,” ujarnya.

MA Kabulkan Kasasi Penggugat

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara gugatan terhadap suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran.

Melalui amar putusannya, MA menyatakan suket penyetaraan SMA yang digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 tidak sah.

Penggugat, HM Subhan, mengonfirmasi putusan tersebut setelah menerima pemberitahuan melalui sistem e-Court MA pada Jumat (30/10/2026).

“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan.

Putusan dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 tersebut kini menjadi perkembangan terbaru dalam polemik dokumen pendidikan Gibran.

(*)

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif
Pojoknegeri
Redaksi Pojoknegeri

Tim redaksi Pojoknegeri menyajikan berita independen dan berimbang untuk Indonesia.

Lihat Semua Artikel
Bagikan berita ini: Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram