Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset, Pembahasan Dipercepat

00:00 / 04:32 1×
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Foto: Dok. Pojoknegeri
Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

POJOKNEGERI.com – DPR RI mulai mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan menunjuk Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya DPR mengejar target pengesahan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

Habiburokhman mengungkapkan, pimpinan DPR bersama kepala kelompok fraksi (kapoksi) telah menyepakati penunjukannya untuk memimpin Panja RUU Perampasan Aset.

Sementara itu, DPR menunjuk Soedeson Tandra dari Fraksi Partai Golkar sebagai wakil ketua.

“Tadi kita rapat antara pimpinan dan para kapoksi, kita menyepakati, menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja,” kata Habiburokhman saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 UI), dosen, dan advokat di Kompleks Parlemen, Senin (26/10).

Ia kemudian memperkenalkan Soedeson Tandra sebagai wakil ketua Panja di hadapan peserta rapat.

“Dan Saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja. Lalu, kita kasih tepuk tangan dong buat Pak Soedeson,” ucap Habib.

Percepat Pembahasan Saat Masa Reses

DPR juga mempercepat agenda pembahasan dengan menggelar RDPU pada masa reses.

Habiburokhman menjelaskan, agenda tersebut semula direncanakan berlangsung pada masa sidang berikutnya.

Namun, Komisi III memajukan jadwal untuk menjaga proses pembahasan tetap berjalan sesuai target pengesahan yang telah ditetapkan.

“Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa di laksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” ucapnya.

Dalam RDPU tersebut, Komisi III melibatkan 20 elemen masyarakat yang terdiri dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan kalangan cendekiawan. Keterlibatan berbagai kelompok ini membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan masukan terhadap rancangan aturan tersebut.

Habiburokhman juga mempersilakan masyarakat yang tidak dapat menghadiri rapat secara langsung untuk mengirimkan masukan tertulis melalui Sekretariat Komisi III DPR RI.

“Jadi kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan, hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” ucapnya.

DPR Pasang Target 15 Desember 2026

Sebelumnya, DPR berjanji mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut muncul di tengah demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan sejumlah kelompok lain di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8).

Sebagai bentuk keseriusan, pimpinan DPR menandatangani surat perjanjian yang menyatakan kesiapan mereka mundur apabila kesepakatan pengesahan tersebut tidak terealisasi.

Kini, penunjukan pimpinan Panja dan percepatan agenda pembahasan menjadi langkah awal DPR untuk mengejar tenggat tersebut.

(*)

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif
Pojoknegeri
Redaksi Pojoknegeri

Tim redaksi Pojoknegeri menyajikan berita independen dan berimbang untuk Indonesia.

Lihat Semua Artikel
Bagikan berita ini: Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram