POJOKNEGERI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik berencana kembali memanggil Ashraff Abu (ASH), suami Fadia yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.
Pemanggilan ulang itu dilakukan setelah Ashraff tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (22/10).
KPK kini menjadwalkan kembali pemeriksaan untuk mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Ashraff sebelumnya tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena memiliki agenda di DPR RI.
“Tapi memang saudara ASH tidak dapat hadir karena memang ada agenda kegiatan di DPR RI. Sehingga nanti penyidik juga akan segera lakukan penjadwalan ulang,” kata Budi kepada wartawan, Senin (26/10) malam.
Penyidik Sita Mobil BMW Listrik
Sehari setelah pemanggilan tersebut, tepatnya Jumat (23/10), penyidik KPK menggeledah rumah Ashraff di Semarang, Jawa Tengah. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sebuah mobil BMW listrik.
KPK belum memaparkan secara terperinci keterkaitan kendaraan tersebut dengan dugaan TPPU yang sedang disidik.
Namun, penyidik terus menelusuri kemungkinan aliran dana hasil tindak pidana korupsi dalam pengembangan perkara Fadia.
Budi menegaskan bahwa pemeriksaan mendatang akan berfokus pada penelusuran pergerakan uang, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima dana dan tujuan penggunaannya.
“Sehingga dalam pengembangan penyidikan terkait dengan TPPU, tentu ini akan fokus ke follow the money-nya, akan menelusuri ke mana aliran uang dari hasil dugaan tindak pidana korupsi itu kemudian mengalir, kepada siapa saja, untuk apa saja,” ujarnya.
KPK Kembangkan Penyidikan Dugaan TPPU
KPK sebelumnya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Fadia Arafiq.
“Dari perkara dugaan TPK terkait benturan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan, penyidik melakukan pengembangan TPPU-nya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10).
Ashraff merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah X, yang mencakup Kabupaten Pemalang, Kabupaten Batang, serta Kabupaten dan Kota Pekalongan. Berdasarkan situs DPR, ia bertugas di Komisi XIII yang membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia (HAM).
Fadia Hadapi Persidangan Kasus Korupsi
Sementara itu, Fadia masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntutnya dengan hukuman lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengaturan proyek tenaga alih daya (outsourcing) dan penerimaan gratifikasi selama 2021–2026.
Jaksa menduga Fadia memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Pekalongan memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya pada 2022–2026. Perusahaan tersebut didirikan oleh Fadia.
Dalam dakwaan lainnya, jaksa menilai Fadia terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar. Kini, penyidik KPK turut menelusuri kemungkinan aliran dana terkait perkara tersebut melalui penyidikan TPPU.
(*)




