POJOKNEGERI.com – Kasus pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) dan jaringan bawah tanah di sejumlah wilayah di Samarinda, Kalimantan Timur, mulai mengungkap dugaan keterlibatan pihak yang berperan mengatur aksi tersebut.
Dari 37 orang yang sebelumnya diamankan polisi, empat orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan Polresta Samarinda setelah mengembangkan pemeriksaan terhadap puluhan orang yang sebelumnya diamankaan pihak kepolisian.
Keempat tersangka diduga memiliki peran sebagai mandor dan perekrut tenaga kerja dalam aksi pencurian kabel tersebut.
Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi membenarkan penetapan empat tersangka itu saat dikonfirmasi detikKalimantan, Senin (26/10/2026).
“Betul, dari 37 orang yang diamankan kemarin, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditangani Satreskrim Polresta Samarinda,” kata Arie.
Tiga Tersangka Berasal dari Luar Samarinda
Dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya diketahui berasal dari luar Samarinda. Sementara itu, satu tersangka lainnya merupakan warga setempat.
“Dari empat tersangka ini, tiga orang merupakan warga luar Samarinda, sementara satu orang lainnya adalah warga Samarinda,” ujarnya.
Saat ini, keempat tersangka masih ditahan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus menggali keterangan guna mengungkap keterlibatan masing-masing tersangka dalam kasus pencurian kabel PJU tersebut.
Diduga Berperan sebagai Mandor dan Perekrut
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diduga bukan sekadar terlibat dalam pelaksanaan pencurian, tetapi juga memiliki peran dalam mengatur tenaga kerja yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Iya, perannya sebagai mandor dan ada juga sebagai perekrut tenaga kerja,” jelas Arie.
Dugaan peran sebagai mandor dan perekrut itu kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri bagaimana aksi pencurian kabel dilakukan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap keseluruhan perkara. Sejumlah barang bukti serta kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian kabel telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Arie menegaskan, penyidik belum menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring perkembangan pemeriksaan dan pengumpulan bukti.
“Masih pendalaman, sementara barang bukti dan kendaraan yang digunakan untuk melakukan pencurian kabel sudah kita amankan,” pungkasnya.
37 Orang Diamankan
Diberitakan sebelumnya, Polresta Samarinda bergerak cepat merespons laporan dan keresahan masyarakat terkait dugaan pencurian kabel tembaga bawah tanah yang viral di media sosial.
Sebanyak 37 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polresta Samarinda.
Pengamanan tersebut dilakukan menyusul dugaan pencurian kabel di sejumlah titik di Kota Samarinda yang berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan.
Pamapta II Polresta Samarinda, IPDA Fardhan, membenarkan pengamanan terhadap puluhan pekerja tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian juga telah menerima keterangan dari delapan warga terkait dugaan pencurian kabel di sejumlah lokasi.
“Kami dari Pamapta II Polresta Samarinda membenarkan bahwasanya telah mengamankan sejumlah pekerja dengan jumlah 37 orang,” ungkap IPDA Fardhan, Minggu (25/10/2026).
Ia menjelaskan, keterangan dari warga menjadi salah satu bagian dari proses penyelidikan yang tengah dilakukan kepolisian. Adapun lokasi yang dilaporkan antara lain berada di Jalan A.M. Sangaji dan Jalan Hasan Basri, Samarinda.
“Pihak kepolisian juga telah menerima keterangan dari delapan warga terkait dugaan pencurian kabel di sejumlah titik di Kota Samarinda antara lain antara lain di Jalan A.M. Sangaji dan Jalan Hasan Basri,” jelasnya.
Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak dan mendalami perkara tersebut untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Status hukum masing-masing orang yang diamankan masih menunggu hasil penyidikan kepolisian.
“Dari 37 terduga pelaku pencurain telah diperiksa dan diamankan oleh Satreskrim Polresta Samarinda,” ujarnya.
(*)




