POJOKNEGERI.com – DPRD Kota Samarinda terus mendorong pembangunan kawasan perumahan yang berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat. Komitmen tersebut terlihat dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengembangan kawasan Grand City Samarinda bersama warga Perumahan Keledang Mas, Senin (2/11/2026).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Samarinda itu menghadirkan warga, ketua RT, pihak kecamatan, pengembang PT Bumi Samarinda Damai (BSD/Sinarmas Group), serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan terdapat dua persoalan utama yang menjadi perhatian, yakni rencana perubahan gerbang perumahan dan peninggian badan jalan di jalur dua.
Branding Kawasan Tetap Pertahankan Identitas Keledang Mas
Terkait perubahan gerbang, pengembang berencana melakukan branding kawasan dengan menghadirkan tampilan yang lebih ikonik. DPRD pada prinsipnya menyambut baik rencana tersebut, tetapi menekankan pentingnya komunikasi dengan masyarakat.
“Kami pada dasarnya melihat perubahan gerbang ini sebagai hal positif karena bisa membuat kawasan lebih ikonik. Namun, pengembang harus terlebih dahulu mengomunikasikannya dengan warga dan tetap mempertahankan identitas Perumahan Keledang Mas Baru,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, pengembang memastikan tetap mengakomodasi identitas Keledang Mas Baru melalui pembangunan gerbang dua sisi, masing-masing untuk Samarinda Green City dan Keledang Mas Baru.
Sembilan Kesepakatan Jadi Komitmen Pengendalian Banjir
Selain gerbang, DPRD turut memberi perhatian terhadap rencana peninggian badan jalan yang dikhawatirkan warga berdampak pada risiko banjir.
Deni mengingatkan bahwa sebelumnya telah ada sembilan kesepakatan antara warga dan pengembang, meliputi aspek teknis, jam operasional, dampak debu hingga mitigasi banjir.
“Kami ingin memastikan pembangunan perumahan ini tidak justru menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, terutama persoalan banjir. Apalagi, kawasan Samarinda Seberang selama ini juga kerap menghadapi banjir saat musim hujan,” katanya.
DPRD pun meminta pengembang kembali memastikan komitmennya.
“Nah, tadi kami sudah meminta kepada pihak pengembang memastikan lagi dan berkomitmen untuk melaksanakan sembilan kesepakatan itu tadi ya,” tuturnya.
Komisi III juga memastikan DLH, PUPR, dan Perkim melakukan pengawasan terhadap pemenuhan tahapan teknis dan perizinan.
Deni menegaskan pentingnya komunikasi berkelanjutan antara pengembang dan warga.
“Kami berpesan agar pengembang terus menjalin komunikasi yang baik dengan warga, terutama ketika ada keluhan maupun kejadian yang merupakan dampak dari aktivitas pembangunan perumahan tersebut,” pungkasnya.
Melalui pengawasan dan koordinasi tersebut, DPRD berharap pengembangan kawasan Grand City Samarinda dapat berjalan kondusif, sekaligus menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat di sekitar kawasan pembangunan.
(advdprdsmd)




