Bapenda Kaltim Tegaskan Pokok Pajak Tetap Aman, Pastikan Penghapusan Denda Tidak Rugikan Negara

POJOKNEGERI.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi dan penegasan terkait kebijakan penghapusan denda pada program relaksasi pajak kendaraan bermotor. Pemerintah menegaskan...

00:00 / 04:32 1×
Kepala Bidang Perencanaan dan Penganggaran Sistem Informasi Pendapatan Bapenda Kalimantan Timur, Purwanto
Kepala Bidang Perencanaan dan Penganggaran Sistem Informasi Pendapatan Bapenda Kalimantan Timur, Purwanto Foto: Dok. Pojoknegeri
Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

POJOKNEGERI.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi dan penegasan terkait kebijakan penghapusan denda pada program relaksasi pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan insentif ini murni menghapuskan sanksi denda keterlambatan dan sama sekali tidak mengurangi nilai pokok pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan kekhawatiran sebagian pihak yang menganggap bahwa program pemutihan atau relaksasi berpotensi menggerus penerimaan pajak serta merugikan keuangan daerah.

Secara regulasi perpajakan daerah, denda keterlambatan dan pokok pajak kendaraan berada pada struktur pendapatan yang berbeda.

“Kebijakan insentif ini murni menghapuskan sanksi denda keterlambatan dan sama sekali tidak mengurangi nilai pokok pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Program pemutihan ini tidak menggerus penerimaan pajak maupun merugikan keuangan daerah,” tegas Kepala Bidang Perencanaan dan Penganggaran Sistem Informasi Pendapatan Bapenda Kalimantan Timur, Purwanto.

Pokok pajak kendaraan bermotor merupakan komponen utama Pajak Daerah yang menjadi hak murni pemerintah.

Sementara itu, denda keterlambatan yang dalam aturan perda ditetapkan sebesar 1 persen per bulan dari nilai pajak dikategorikan ke dalam pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) lain-lain yang sah. Oleh sebab itu, saat denda tersebut dihilangkan melalui program relaksasi, target pendapatan pokok dari sektor pajak daerah sama sekali tidak terganggu.

“Pokok pajak kendaraan bermotor merupakan komponen utama Pajak Daerah yang menjadi hak murni pemerintah, sedangkan denda keterlambatan yang sebesar 1 persen per bulan masuk pos PAD Lain-Lain yang Sah. Karena pos strukturnya berbeda, saat denda dihilangkan melalui relaksasi, target pendapatan pokok dari sektor pajak daerah sama sekali tidak terganggu,” jelas Purwanto.

Kebijakan ini merupakan bentuk solusi saling menguntungkan (win-win solution) antara pemerintah dan masyarakat.

Dari sudut pandang masyarakat, kebijakan ini memberikan keringanan finansial yang nyata, terutama bagi warga yang terbebani denda menumpuk hingga berlipat-lipat akibat keterlambatan bertahun-tahun.

Sementara dari sudut pandang pemerintah, penghapusan denda menjadi pemicu (trigger) agar wajib pajak kembali masuk ke dalam sistem pembayaran.

Dengan terbayarnya pokok pajak dari puluhan ribu kendaraan yang sebelumnya menunggak, kas daerah justru mendapatkan suntikan dana segar ketimbang membiarkan piutang denda tertahan tanpa kepastian.

“Kebijakan ini menjadi solusi saling menguntungkan (win-win solution). Bagi masyarakat ada keringanan finansial dari denda yang menumpuk, sedangkan bagi pemerintah, penghapusan denda menjadi pemicu agar wajib pajak kembali masuk ke dalam sistem. Kas daerah justru mendapatkan suntikan dana segar dari pokok pajak yang terbayar ketimbang membiarkan piutang denda tertahan,” ungkap Purwanto.

Pemerintah daerah memastikan seluruh proses administrasi pembayaran selama pemutihan berjalan transparan dan tercatat dalam sistem komputerisasi Samsat.

“proses administrasi pembayaran selama pemutihan berjalan transparan dan tercatat dalam sistem komputerisasi Samsat. Kami berharap masyarakat makin memahami bahwa pemutihan bukan berarti menggratiskan pajak, melainkan menghapus sanksi denda demi memberi dorongan agar warga kembali taat pajak,” pungkas Purwanto.

(advbapendakaltim)

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif
Pojoknegeri
Redaksi Pojoknegeri

Tim redaksi Pojoknegeri menyajikan berita independen dan berimbang untuk Indonesia.

Lihat Semua Artikel
Bagikan berita ini: Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram