POJOKNEGERI.com – Kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terbukti tepat sasaran.
Data evaluasi pelaksanaan program menunjukkan bahwa mayoritas warga yang memanfaatkan program ini didominasi oleh para pemilik kendaraan yang telah menunggak pajak selama lebih dari dua tahun.
Kepala Bidang Perencanaan dan Penganggaran Sistem Informasi Pendapatan Bapenda Kaltim, Purwanto menjelasakn hingga pertengahan Oktober 2026, total kendaraan yang memanfaatkan insentif ini mencapai 74.422 unit.
Dari jumlah tersebut, kategori penunggak pajak rentang waktu dua tahun hingga lebih dari dua tahun mendominasi dengan persentase mencapai 59,9 persen. Di sisi lain, pembayar pajak tepat waktu mencatatkan porsi sebesar 40,1 persen.
Dominasi penunggak pajak jangka panjang ini mengindikasikan bahwa masalah utama belum dibayarkannya pajak kendaraan di tengah masyarakat bukanlah semata-mata karena keengganan warga, melainkan karena besarnya beban denda yang menumpuk dari tahun ke tahun. Ketika denda keterlambatan ditiadakan, partisipasi wajib pajak langsung melonjak tajam.
“Hingga pertengahan Oktober 2026, total kendaraan yang memanfaatkan insentif ini mencapai 74.422 unit. Dari jumlah tersebut, kategori penunggak pajak rentang waktu dua tahun hingga lebih dari dua tahun mendominasi dengan persentase mencapai 59,9 persen, sementara pembayar pajak tepat waktu mencatatkan porsi sebesar 40,1 persen,”* ujar
Pihak Bapenda menjelaskan bahwa dalam kondisi normal, denda keterlambatan yang berjalan terus-menerus sering kali membuat nominal yang harus dibayar membengkak hingga menyamai atau bahkan melebihi besaran pokok pajak itu sendiri.
Hal ini menciptakan efek berantai di mana pemilik kendaraan memilih membiarkan pajak kendaraannya mati karena terkendala biaya.
“Dalam kondisi normal, denda keterlambatan yang berjalan terus-menerus sering kali membuat nominal yang harus dibayar membengkak hingga menyamai atau bahkan melebihi besaran pokok pajak itu sendiri. Hal ini menciptakan efek berantai di mana pemilik kendaraan memilih membiarkan pajak kendaraannya mati karena terkendala biaya,” jelas Purwanto.
Dengan adanya program pemutihan ini, rantai masalah tersebut berhasil diputus. Wajib pajak yang sebelumnya terhambat masalah biaya denda kini memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali dokumen legalitas kendaraannya hanya dengan membayar pokok pajaknya saja.
Latar belakang kendaraan yang diurus pun beragam, mulai dari kendaraan pribadi perorangan hingga armada komersial milik perusahaan atau pelaku usaha.
“Melalui program pemutihan ini, wajib pajak yang sebelumnya terhambat masalah biaya denda kini memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali dokumen legalitas kendaraannya hanya dengan membayar pokok pajaknya saja. Kendaraan yang diurus pun beragam, mulai dari kendaraan pribadi perorangan hingga armada komersial milik perusahaan,” lanjut Purwanto .
Pemerintah daerah menegaskan bahwa pencapaian ini menjadi modal penting dalam mengoptimalkan potensi pajak yang sempat mengendap (potential loss). Kendaraan-kendaraan yang tadinya berstatus tidak mendaftar ulang (TMDU) kini kembali menjadi kendaraan aktif yang akan rutin menyumbang pendapatan daerah pada masa-masa mendatang.
“Kendaraan-kendaraan yang tadinya berstatus tidak mendaftar ulang kini kembali menjadi kendaraan aktif yang akan rutin menyumbang pendapatan daerah pada masa mendatang. Kami mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan panjang agar tidak melewatkan momentum pemutihan ini,” pungkas Purwanto.
(advbapendakaltim)




