Bapenda Kaltim Catat 59,9 Persen Peserta Relaksasi Pajak Kendaraan Merupakan Penunggak di Atas 2 Tahun

POJOKNEGERI.com – Program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim mendapatkan respons yang sangat...

00:00 / 04:32 1×
Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim
Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Foto: Dok. Pojoknegeri
Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

POJOKNEGERI.com – Program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim mendapatkan respons yang sangat positif dari masyarakat.

Menariknya, mayoritas masyarakat yang memanfaatkan kebijakan pemutihan denda ini merupakan para pemilik kendaraan yang sempat menunggak kewajiban pajaknya dalam kurun waktu dua tahun hingga lebih dari dua tahun.

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

Berdasarkan data resmi Bapenda Kaltim yang dihimpun hingga 11 Oktober 2026, tercatat sebanyak 74.422 unit kendaraan telah terdaftar dan memanfaatkan program relaksasi tersebut.

Angka ini mencerminkan tingginya antusiasme pemilik kendaraan di seluruh penjuru Kalimantan Timur untuk memutihkan status kewajiban perpajakan kendaraan mereka.

Jika dibedah lebih dalam, struktur data peserta relaksasi memperlihatkan fakta yang cukup signifikan. Sebanyak 59,9 persen dari total partisipan merupakan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak selama dua tahun atau lebih. Sementara itu, 40,1 persen sisanya ditempati oleh kelompok wajib pajak taat yang memanfaatkan momentum relaksasi untuk melakukan pembayaran tepat waktu.

Momentum Memulihkan Kepatuhan Wajib Pajak

Kepala Bidang Perencanaan dan Penganggaran Sistem Informasi Pendapatan Bapenda Kaltim, Purwanto, menyampaikan bahwa komposisi data ini menunjukkan bahwa skema insentif yang ditawarkan pemerintah berhasil menyasar target yang tepat.

Kebijakan ini tidak sekadar memberikan keringanan, melainkan juga merangkul kembali masyarakat yang selama ini terhambat oleh beban akumulasi denda.

“Komposisi data ini menunjukkan bahwa program relaksasi tidak hanya diikuti oleh wajib pajak yang rutin membayar setiap tahunnya, tetapi juga menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang menunggak untuk segera menyelesaikan kewajibannya tanpa merasa terbebani denda,” ujar Purwanto saat memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan program tersebut.

Program relaksasi PKB ini diluncurkan secara resmi sejak 21 September dan diproyeksikan bakal berlangsung hingga 22 November 2026 mendatang. Sepanjang periode ini, Pemprov Kaltim menghapus sepenuhnya sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran PKB. Langkah insentif ini sengaja dirancang untuk meringankan beban ekonomi warga sekaligus memberi stimulus agar kesadaran pajak masyarakat kembali meningkat.

Bahan Evaluasi dan Optimalisasi Pendapatan Daerah

Tingginya angka partisipasi dari kelompok penunggak pajak memberikan gambaran jelas mengenai peta kepatuhan masyarakat di Kalimantan Timur saat ini. Dominasi angka 59,9 persen penunggak pajak dinilai sebagai indikator penting bahwa persoalan denda sering kali menjadi pemicu utama enggan bayarnya pemilik kendaraan.

Oleh karena itu, Bapenda Kaltim menjadikan temuan data ini sebagai pijakan strategis untuk mengevaluasi sistem serta memetakan pola kepatuhan perpajakan di masa mendatang. Pengotimalan penerimaan daerah melalui sektor PKB sangat krusial karena hasilnya akan disalurkan kembali untuk pembiayaan berbagai program pembangunan infrastruktur serta fasilitas publik di wilayah Kalimantan Timur.

Purwanto menambahkan bahwa pihaknya mengimbau seluruh masyarakat yang masih membiarkan surat-surat kendaraannya kedaluwarsa agar tidak melewatkan kesempatan berharga ini. Sisa waktu yang ada sebelum penutupan program pada akhir November diharapkan bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin.

“Data ini menjadi dasar evaluasi kami dalam memetakan tingkat kepatuhan masyarakat sekaligus menyusun langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan daerah ke depan. Kami sangat mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar dapat memanfaatkan sisa waktu relaksasi ini sebaik-baiknya sebelum masa berlakunya berakhir pada 22 November 2026,” pungkasa Purwanto.

Dengan tersisanya waktu beberapa pekan ke depan, Pemprov Kaltim optimistis jumlah partisipasi masyarakat akan terus meningkat, sehingga target peningkatan kepatuhan pajak kendaraan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat tercapai secara maksimal.

(advbapendakaltim)

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif
Pojoknegeri
Redaksi Pojoknegeri

Tim redaksi Pojoknegeri menyajikan berita independen dan berimbang untuk Indonesia.

Lihat Semua Artikel
Bagikan berita ini: Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram