POJOKNEGERI.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk menggali potensi penerimaan retribusi daerah.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan memetakan berbagai sumber pelayanan, fasilitas hingga aset daerah yang berpotensi menjadi objek retribusi.
Kepala Bapenda Kaltim Dasmiah mengatakan penggalian potensi tidak hanya dilakukan terhadap objek retribusi yang sudah berjalan, tetapi juga terhadap pelayanan maupun aset yang berpotensi dikembangkan menjadi sumber penerimaan baru.
“Kami bersama perangkat daerah, UPTD pemungut retribusi dan BLUD terus melakukan pemetaan potensi yang ada di masing-masing wilayah kerja,” ujar Dasmiah.
Menurut dia, setiap perangkat daerah diminta mengidentifikasi pelayanan, fasilitas dan aset yang berada di bawah kewenangannya.
“Yang dipetakan bukan hanya objek retribusi yang sudah berjalan, tetapi juga potensi objek baru yang dapat dikembangkan sesuai dengan kewenangan masing-masing,” katanya.
Hasil pemetaan tersebut kemudian disampaikan kepada Bapenda Kaltim untuk dilakukan inventarisasi dan pengkajian lebih lanjut.
“Data dan usulan dari perangkat daerah selanjutnya kami inventarisasi, verifikasi dan kaji. Ini penting supaya potensi yang ada benar-benar dapat dikelola secara tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas,” jelas Dasmiah.
Tidak Semua Aset Otomatis Jadi Objek Retribusi
Dasmiah menegaskan pengelolaan potensi retribusi tetap harus memperhatikan kewenangan pemerintah daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, pemanfaatan pelayanan maupun aset daerah sebagai sumber retribusi tidak dilakukan secara sembarangan.
“Setiap pemungutan retribusi harus berdasarkan kewenangan dan memiliki dasar hukum. Jadi kita tidak hanya melihat ada potensi penerimaan, tetapi juga memastikan aspek legalitasnya,” ujarnya.
Menurut Dasmiah, langkah tersebut diperlukan agar optimalisasi PAD tetap berjalan seiring dengan prinsip transparansi dan kepastian hukum.
“Kita ingin setiap potensi retribusi dapat dikelola secara tertib, transparan dan memberikan kontribusi yang optimal terhadap pendapatan daerah,” katanya.
Ia mengatakan pemetaan juga menjadi cara untuk memastikan tidak ada potensi pelayanan atau aset daerah yang terlewat dari inventarisasi.
“Kita ingin melihat secara menyeluruh apa saja pelayanan, fasilitas dan aset yang memang bisa dioptimalkan sesuai ketentuan,” tutur Dasmiah.
Bapenda Siapkan Perubahan Perda
Untuk memberikan kepastian hukum terhadap usulan objek retribusi baru maupun perubahan tarif, Pemprov Kaltim melalui Bapenda telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rancangan perda tersebut mengakomodasi usulan dari sejumlah perangkat daerah, termasuk pemetaan objek baru berdasarkan karakteristik jenis retribusi.
Dasmiah mengatakan penyusunan regulasi tersebut juga menyesuaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
“Rancangan perubahan perda ini menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian terhadap objek maupun tarif retribusi yang diusulkan,” kata Dasmiah.
Selain penambahan objek, penyesuaian tarif juga menjadi bagian yang dibahas dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian dan indeks harga.
“Penyesuaian tarif tentu harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan indeks harga, sehingga ada dasar yang jelas dalam penerapannya,” ujarnya.
Saat ini, rancangan perda tersebut masih dalam pembahasan bersama Panitia Khusus DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Setelah pembahasan selesai, rancangan tersebut akan melalui tahapan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi perda.
“Prosesnya masih berjalan dan setelah pembahasan akan ada tahapan evaluasi sesuai ketentuan. Jadi semuanya dilakukan melalui mekanisme yang sudah diatur,” jelas Dasmiah.
Dorong PAD Tanpa Alihkan Kepemilikan Aset
Dasmiah menegaskan optimalisasi retribusi bukan berarti mengubah status kepemilikan aset daerah.
Menurutnya, aset maupun pelayanan yang memiliki potensi dapat dimanfaatkan sesuai kewenangan pemerintah daerah dengan tetap mempertahankan status kepemilikannya.
“Yang kita dorong adalah bagaimana pelayanan dan aset daerah bisa dimanfaatkan secara optimal tanpa mengubah status kepemilikan aset,” katanya.
Ia berharap sinergi antara Bapenda, perangkat daerah, UPTD pemungut retribusi dan BLUD dapat memperluas basis penerimaan daerah.
“Harapannya tentu potensi yang selama ini belum teridentifikasi bisa kita petakan dengan baik, kemudian dikelola sesuai aturan sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD,” pungkas Dasmiah.
(advbapendakaltim)




