Bahlil Ungkap Alasan Prabowo Bentuk Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi

POJOKNEGERI.com – Pemerintah membentuk Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sebagai langkah untuk memperkuat koordinasi program hilirisasi sekaligus mempercepat agenda peralihan menuju energi bersih.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah melihat perubahan geopolitik dan dinamika ekonomi dunia sebagai faktor yang mendorong percepatan transisi energi.
“Kondisi geopolitik yang tidak menentu dan konstelasi dinamika ekonomi dunia menuntut untuk terjadinya energi yang bersih,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (1/10).
Pemerintah Ingin Program Berjalan Terintegrasi
Bahlil mengatakan Presiden Prabowo Subianto memandang perlu adanya koordinasi yang lebih menyeluruh untuk menjalankan program hilirisasi dan transisi energi.
Pemerintah ingin memastikan kedua agenda tersebut berjalan dengan target yang jelas dan dapat diukur.
Menurut Bahlil, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan komitmen Indonesia terhadap Paris Agreement. Karena itu, pemerintah tidak ingin menjalankan program secara terpisah di masing-masing kementerian dan lembaga.
“Maka ini tidak bisa dilakukan dengan cara parsial, tapi harus dilakukan dengan komprensif, terukur, dan betul-betul dapat diwujudkan dengan target apa yang diperintahkan oleh bapak presiden,” ujar Bahlil.
Pembentukan Kemenko ini sekaligus menempatkan Bahlil pada dua posisi strategis. Selain memimpin Kemenko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, ia tetap menjalankan tugas sebagai Menteri ESDM.
Struktur Koordinasi Masih Dikaji
Bahlil mengatakan dirinya akan menjalankan tugas ganda tersebut semaksimal mungkin. Ia menyebut penugasan tersebut sebagai bentuk pengabdian kepada negara.
Namun, pemerintah belum mengumumkan secara rinci kementerian dan lembaga yang akan berada di bawah koordinasi Kemenko baru tersebut. Bahlil mengatakan dirinya masih perlu melihat aturan yang menjadi dasar pembagian kewenangan.
“Kalau menko di bawah mana saja, nanti saya cek di perpres ya,” ujar Bahlil.
Pembentukan Kemenko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
(*)


