Hukum

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Belum Ditahan

POJOKNEGERI.com – Polda Sulawesi Selatan memastikan penyidik Kortas Tipidkor Polri belum menahan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, meski penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025-2026.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Arya Perdana, mengatakan penyidik masih belum mengambil langkah penahanan terhadap Sitti Husniah. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat (25/9).

“Tidak ada, penyidik belum melakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Arya Perdana, Jumat (25/9).

Penyidik juga masih menyiapkan agenda pemeriksaan terhadap Sitti Husniah setelah status hukumnya berubah menjadi tersangka.

Namun, hingga Jumat, penyidik belum menetapkan jadwal pemeriksaan tersebut.

“Nanti kita informasikan apabila sudah dijadwalkan kapan waktunya dipanggil untuk diperiksa,” jelasnya.

Kortas Tipidkor Tetapkan Bupati Gowa sebagai Tersangka

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (SHT), sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengatakan penyidik menetapkan tersangka setelah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli. Dalam proses penyidikan, tim telah meminta keterangan dari 30 saksi dan empat ahli.

Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga mengumpulkan barang bukti melalui penggeledahan di empat lokasi. Tim menggeledah Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, serta rumah HA dan RP.

“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan itu, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara itu, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/9).

Dengan penetapan tersebut, penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami perkara dan memeriksa Sitti Husniah sebagai tersangka. Hingga kini, Polda Sulsel menyatakan penyidik belum melakukan penahanan.

(*)

Back to top button