Nasional
Sedang tren

Kemenhut Cabut Izin Lima Perusahaan di Kalimantan Terkait Karhutla

POJOKNEGERI.com – Pemerintah mencabut izin pengelolaan hutan milik lima perusahaan dengan total konsesi mencapai 92.464 hektare.

Pencabutan tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum Kementerian Kehutanan terhadap perusahaan yang dinilai melanggar kewajiban dalam menjaga kawasan dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Lima perusahaan itu beroperasi di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Kementerian Kehutanan mengambil tindakan tersebut setelah menemukan pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pemerintah tidak hanya menindak perusahaan berskala kecil. Pemerintah juga menyasar pemegang konsesi dengan luasan besar sebagai bagian dari kebijakan penegakan hukum.

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” kata Raja Juli Antoni.

Lima Perusahaan Kehilangan Izin

PT Wana Lestari Jaya menjadi salah satu perusahaan yang terkena pencabutan izin. Perusahaan tersebut memiliki konsesi sekitar 29.000 hektare di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat.

Kemenhut juga mencabut izin PT Prima Multi Buana yang mengelola konsesi seluas 11.882 hektare di Banjar, Kalimantan Selatan.

Dua perusahaan lainnya berada di Kalimantan Tengah. PT Pancaran Wana Nusa memiliki konsesi seluas 3.812 hektare di Lamandau. Sementara PT Bagus Wahana Lestari mengelola 18.640 hektare di Kapuas.

Kemenhut turut mencabut izin PT Grash Putri Perdana yang memiliki konsesi seluas 24.990 hektare di Lamandau, Sukamara dan Ketapang.

Dari lima perusahaan tersebut, Kemenhut mencatat area yang terbakar mencapai 1.168,29 hektare. PT Wana Lestari Jaya mencatat area terbakar 47 hektare, PT Prima Multi Buana 18,20 hektare, PT Pancaran Wana Nusa 497 hektare, PT Grash Putri Perdana 374,99 hektare, dan PT Bagus Wahana Lestari 231,10 hektare.

Pemegang Konsesi Wajib Jaga Kawasan

Raja Juli menegaskan pemegang PBPH tidak hanya memperoleh hak untuk memanfaatkan kawasan hutan. Mereka juga memiliki kewajiban menjaga kawasan dan menjalankan seluruh ketentuan yang melekat pada izin.

Kemenhut mencabut izin lima perusahaan tersebut setelah menilai perusahaan mengabaikan kewajiban tersebut.

Raja Juli menyebut pencabutan izin lima perusahaan itu berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Ia menegaskan pemegang konsesi atau PBPH memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan serta memenuhi kewajiban yang melekat pada izin yang diberikan.

“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka (izin) lima (perusahaan) tersebut saya cabut,” ucap dia.

Pemerintah Ingin Cegah Karhutla Berulang

Pemerintah berharap langkah tersebut mendorong seluruh perusahaan pemegang konsesi memperkuat upaya pencegahan kebakaran. Kemenhut juga ingin perusahaan tidak melakukan pembakaran maupun membiarkan kebakaran terjadi di dalam wilayah yang mereka kelola.

Raja Juli berharap pencabutan izin tersebut memberikan efek jera kepada perusahaan lain yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.

“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” tuturnya.

(*)

Back to top button