Gerindra Ungkap Pertemuan Ketum Parpol Bahas Ambang Batas 5 Persen dalam RUU Pemilu

POJOKNEGERI.com – Sejumlah partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintahan mulai membahas perubahan ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono membenarkan adanya pertemuan sejumlah ketua umum partai untuk membahas beberapa poin dalam RUU Pemilu. Pertemuan tersebut, menurut Sugiono, hanya melibatkan partai-partai yang berada dalam koalisi pemerintahan.
Partai Gerindra tidak mengirimkan ketua umumnya dalam pertemuan tersebut. Gerindra menunjuk Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad untuk mewakili partai.
“Jadi kemarin beberapa ketua umum-ketua umum partai ya berkumpul. Partai Gerindra waktu itu diwakili oleh Pak Dasco selaku Ketua Harian,” kata Sugiono di kompleks parlemen, Selasa (16/5).
Ia menyebut pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda yang berkaitan dengan perubahan aturan Pemilu. Namun, Sugiono memastikan belum semua poin memperoleh kesepakatan final.
“Saya sejauh ini, yang saya tahu itu ketum-ketum partai yang di koalisi pemerintah,” imbuhnya.
Gerindra Sepakati PT 5 Persen
Salah satu poin yang mengemuka dalam pertemuan tersebut ialah rencana menaikkan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 persen.
Sugiono menyatakan Partai Gerindra menyepakati perubahan tersebut. Namun, ia memilih tidak mengklaim bahwa seluruh partai yang hadir memiliki sikap yang sama.
“Satu hal yang sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati,” katanya.
Perubahan PT menjadi 5 persen akan menjadi salah satu bagian yang perlu dibahas lebih lanjut dalam penyusunan RUU Pemilu. Ketentuan tersebut berkaitan langsung dengan syarat perolehan suara partai politik untuk mendapatkan kursi di DPR RI.
Dorong Pemilu Lebih Efektif
Sugiono menjelaskan, partai-partai koalisi mendorong perubahan sejumlah ketentuan Pemilu dengan alasan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilu.
Di sisi lain, ia menekankan bahwa perubahan aturan tetap harus mempertimbangkan suara yang diberikan masyarakat kepada partai politik.
“Karena biar bagaimanapun ya itu adalah suara dan aspirasi mereka. Jadi kurang lebih garis besarnya seperti itu,” katanya.
Dengan demikian, pembahasan RUU Pemilu tidak hanya menyangkut penyederhanaan sistem kepartaian, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana suara pemilih dikonversi menjadi keterwakilan politik di parlemen.
Pembahasan Akan Dilanjutkan
Sugiono mengatakan partai-partai terkait masih akan menggelar pertemuan lanjutan untuk mematangkan poin-poin perubahan yang telah dibahas.
“Itu yang kemarin dibicarakan. Nanti kan ujungnya kesepakatan ya kita kumpul lagi,” katanya.
Ia belum dapat memastikan kapan pemerintah dan DPR akan mulai membahas RUU Pemilu secara resmi di Komisi II DPR.
Pembahasan mengenai PT juga tidak terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Februari 2024. Melalui perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan ambang batas parlemen sebesar 4 persen tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024.
(*)

