Advertorial

DPRD Samarinda Matangkan RIPPARDA, Pariwisata Diarahkan Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

POJOKNEGERI.com – DPRD Kota Samarinda terus mendorong penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) Kota Samarinda Tahun 2025–2045.

Pembahasan terbaru diarahkan agar kebijakan pembangunan pariwisata memiliki pijakan yang lebih aktual sekaligus mampu menjawab perkembangan kota dalam jangka panjang.

Pembahasan bersama Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Samarinda tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Samarinda, Kamis (27/8/2026), dengan melibatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menilai salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah pembaruan kajian akademis yang menjadi dasar penyusunan Raperda.

Menurutnya, dokumen tersebut disusun pada 2022 sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi pariwisata dan regulasi terbaru.

Kajian Akademis Diminta Lebih Aktual

Kamaruddin menyebut pembaruan diperlukan agar substansi Raperda tidak hanya mengacu pada kondisi beberapa tahun sebelumnya.

“Karena kajian akademis Raperda ini disusun sejak 2022, kami menilai perlu dilakukan revisi dan pembaruan agar substansinya sesuai dengan kondisi Samarinda saat ini,” ujar Kamaruddin.

Pembaruan tersebut antara lain mencakup pemetaan destinasi wisata, potensi baru, serta perkembangan sektor pariwisata yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Langkah tersebut dinilai penting agar RIPPARDA yang nantinya ditetapkan benar-benar menjadi dokumen perencanaan yang mampu mengikuti perubahan dan kebutuhan Kota Samarinda hingga 2045.

Pembagian Peran OPD Harus Jelas

Selain memperbarui data, DPRD Samarinda juga menyoroti pentingnya memperjelas pembagian tugas dan fungsi antar-OPD.

Pembangunan pariwisata, menurut Kamaruddin, tidak dapat hanya bertumpu pada Disporapar. Pengembangan destinasi, infrastruktur pendukung, pemberdayaan masyarakat, UMKM, hingga pengelolaan kawasan membutuhkan keterlibatan berbagai sektor pemerintahan.

Karena itu, substansi Raperda diharapkan mampu memberikan arah yang jelas mengenai peran masing-masing perangkat daerah sehingga implementasinya tidak berjalan sendiri-sendiri.

Setelah proses revisi dan penyempurnaan kajian rampung, DPRD berharap pembahasan dapat kembali dilanjutkan untuk memperoleh penyempurnaan lebih lanjut.

“Setelah revisi dan penyempurnaan selesai, Raperda ini akan kembali dibahas untuk mendapatkan penyempurnaan berikutnya. Prinsipnya, regulasi ini harus mampu mengikuti perkembangan Kota Samarinda,” ungkapnya.

Pariwisata Harus Beri Dampak ke UMKM

Bapemperda juga menekankan pentingnya memasukkan kekuatan lokal Samarinda ke dalam arah pembangunan pariwisata.

Potensi wisata religi, wisata air, hingga aktivitas ekonomi masyarakat dinilai perlu mendapatkan ruang dalam RIPPARDA. Salah satu yang menjadi perhatian adalah keberadaan pelaku UMKM, termasuk pedagang suvenir di kawasan Citra Niaga.

Bagi DPRD Samarinda, pembangunan destinasi wisata idealnya tidak berhenti pada penataan objek dan kawasan. Kehadiran wisatawan harus mampu membuka peluang usaha bagi masyarakat sekitar.

“Tujuannya bukan hanya mengembangkan kawasan wisata, tetapi juga meningkatkan pendapatan pelaku UMKM sekaligus memberikan kontribusi terhadap PAD Kota Samarinda,” tambah Kamaruddin.

Pendekatan tersebut diharapkan menciptakan efek berantai. Semakin berkembang aktivitas wisata, semakin besar pula peluang masyarakat memperoleh manfaat ekonomi sekaligus meningkatkan kontribusi sektor pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Disporapar: RIPPARDA Jadi Pijakan Jangka Panjang

Dari sisi pemerintah daerah, Sekretaris Disporapar Kota Samarinda, Andy Ariefin, menyampaikan bahwa penyusunan Raperda RIPPARDA memiliki posisi strategis bagi arah pembangunan pariwisata Samarinda.

Selama ini, kata Andy, Kota Samarinda belum memiliki Peraturan Daerah khusus yang menjadi landasan komprehensif bagi pengembangan pariwisata.

“Jadi selama ini kan kita belum ada Perda khusus untuk itu. Nah, itu tertuang pada kalau di kepariwisataan tuh ada namanya Riparda, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah, makanya ini yang kita godok,” terang Andy.

Menurutnya, proses pematangan kembali Raperda menjadi momentum untuk memastikan dokumen perencanaan tersebut mampu menggambarkan kondisi lapangan terbaru.

Menyesuaikan Perkembangan Pariwisata Samarinda

Sejumlah perkembangan dan potensi baru yang muncul sepanjang 2024 hingga 2025 menjadi alasan penting dilakukannya penyesuaian terhadap rancangan awal.

Dengan pembaruan data, pemetaan potensi, kejelasan peran OPD, serta penguatan keterlibatan UMKM dan masyarakat, RIPPARDA diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen regulasi.

DPRD Samarinda mendorong agar regulasi tersebut nantinya mampu menjadi instrumen pembangunan yang menghubungkan potensi wisata dengan pertumbuhan ekonomi lokal.

(advdprdsmd)

Back to top button