Turki Tempuh Jalur Internasional untuk Memburu Netanyahu

POJOKNEGERI.com – Pemerintah Turki mengambil langkah hukum baru terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyusul agresi brutal Israel ke Jalur Gaza Palestina sejak 2023, termasuk serangan terhadap kapal relawan Global Freedom Flotilla yang berlayar untuk mengirimkan bantuan ke Gaza.
Turki mengajukan permintaan penerbitan Red Notice Interpol terhadap Netanyahu dan warga Israel bernama Afek Moskovitch.
Menteri Kehakiman Turki Akin Gurlek menyampaikan langkah tersebut melalui unggahan di X pada Jumat (21/8). Ia mengatakan proses hukum terkait serangan terhadap armada Global Freedom Flotilla masih berlangsung di Pengadilan Pidana Berat Istanbul ke-11.
Netanyahu Masuk Perkara di Pengadilan Istanbul
Gurlek menyebut perkara bernomor 2026/108 Esas itu melibatkan 35 terdakwa, termasuk Netanyahu dan Moskovitch. Pengadilan sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap keduanya pada 14 Juli 2026 atas tuduhan genosida.
“Dalam perkara tersebut, sejalan dengan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada 14 Juli 2026 terhadap Benjamin Netanyahu dan Afek Moskovitch atas tuduhan ‘genosida’, permintaan telah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri kami untuk menerbitkan red notice di tingkat internasional guna mencari dan menangkap mereka, dan dokumen terkait telah diteruskan kepada Kementerian Luar Negeri kami,” papar Gurlek.
Ia menjelaskan, pemerintah Turki kini menjalankan prosedur untuk membawa permintaan tersebut ke tingkat internasional. Ankara menilai tindakan terhadap armada bantuan itu masuk dalam rangkaian dugaan tindak pidana serius.
Deretan Tuduhan terhadap Netanyahu
Gurlek menuturkan penyidik dan pengadilan Turki memasukkan sejumlah dakwaan terhadap Netanyahu dan Moskovitch. Dakwaan itu mencakup kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, perampasan kebebasan terhadap orang yang dilindungi, penganiayaan yang disengaja, serta penyiksaan.
Selain itu, keduanya juga menghadapi tuduhan perusakan properti, penjarahan yang diperberat, dan pembajakan kendaraan transportasi. Tuduhan tersebut berkaitan dengan intervensi bersenjata terhadap warga sipil yang membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza di perairan internasional serta penahanan terhadap para aktivis.
Gurlek menegaskan Turki tidak akan mengabaikan dugaan kejahatan yang terjadi dalam konflik Gaza. Ia juga menolak anggapan bahwa pemerintahan Netanyahu kebal dari proses hukum.
“Kami tidak akan membiarkan kejahatan yang dilakukan di Gaza ditutup-tutupi atau para pelakunya dilindungi melalui impunitas. Kami akan dengan tegas memanfaatkan seluruh kemungkinan yang tersedia dalam hukum nasional dan internasional,” ucap Gurlek.
Turki Tegaskan Dukungan untuk Palestina
Gurlek mengatakan Turki akan terus mendukung Palestina di bawah kepemimpinan Presiden Recep Tayyip Erdogan. Ankara juga berkomitmen menggunakan jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang diduga melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Kami akan mengambil semua langkah yang diperlukan dengan penuh ketegasan untuk memastikan bahwa mereka yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum,” ucap Gurlek.
Langkah terbaru ini semakin memperlihatkan memburuknya hubungan Turki-Israel sejak perang di Gaza pecah pada 2023. Ketegangan kedua negara juga meningkat akibat perbedaan sikap mengenai perkembangan situasi di Suriah.
(*)
