Hukum
Sedang tren

Polri Tegaskan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sah

POJOKNEGERI.com – Mabes Polri membantah adanya pelanggaran prosedur dalam penggeledahan dan penyitaan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, di kawasan Sentul.

Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri Brigjen Veris Septriansyah menyampaikan bantahan tersebut setelah mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8).

Veris menilai penyidik memiliki dasar untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan sepanjang barang atau objek yang diperiksa berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Pertama terhadap penyitaan dan penggeledahan. Selama bentuk daripada penggeledahan dan penyitaan ada relevansi dengan perbuatan pemohon, itu sah. Itu boleh dilakukan,” ujar Veris.

Menurut Veris, pandangan tersebut juga sejalan dengan keterangan ahli yang dihadirkan pihak Febrie dalam persidangan. Ia menyebut ahli tersebut mengakui tindakan penggeledahan dan penyitaan dapat dilakukan apabila memiliki relevansi dengan dugaan perbuatan pemohon.

Polri Siapkan Bukti untuk Hadapi Gugatan

Polri tidak hanya menyampaikan argumentasi dalam persidangan. Penyidik juga menyiapkan sejumlah dokumen untuk memperkuat dalil bahwa seluruh tindakan hukum terhadap Febrie telah sesuai ketentuan.

“Sudah sesuai dengan aturan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Nanti kita juga akan menyampaikan alat bukti surat atau dokumen-dokumen yang mendukung tindakan yang dilakukan oleh termohon satu maupun termohon dua,” tuturnya.

Dokumen tersebut akan menjadi bagian dari pembuktian pihak termohon dalam menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.

Febrie Persoalkan Status Tersangka hingga Penyitaan

Sementara itu, Febrie menggunakan jalur praperadilan untuk menguji berbagai tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap dirinya.

Dalam petitum permohonannya, Febrie meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penetapan status tersangka. Ia juga meminta hakim menyatakan tidak sah penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan hingga pencekalan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka setelah menemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.

Kejagung kemudian menetapkan Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lain. Keduanya diduga turut serta dalam perkara TPPU yang menyeret Febrie.

(*)

Back to top button