Nasional
Sedang tren

26 Pemda Masih Kesulitan Bayar PPPK, Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun

POJOKNEGERI.COM – Pemerintah pusat terus mengevaluasi kemampuan pemerintah daerah dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, saat ini masih ada 26 daerah yang menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai, khususnya pembayaran gaji PPPK.

Tito menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 di Jakarta, Jumat (14/8).

Menurut Tito, pemerintah pusat telah menyalurkan dana sekitar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah.

Pemerintah mengalokasikan dana tersebut untuk membantu daerah memastikan pembayaran gaji PPPK dan pegawai paruh waktu.

“Sekiranya untuk pembayaran belanja pegawai hampir semuanya bisa diatasi. Ada beberapa yang sedang kita evaluasi, 26 daerah,” ujar Tito.

Rp18,9 Triliun untuk Bantu Pembayaran PPPK

Pemerintah menyalurkan dukungan anggaran tersebut melalui beberapa instrumen.

Dari total Rp18,9 triliun, sekitar Rp10 triliun digunakan untuk menyelesaikan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah.

Sementara itu, lebih dari Rp8 triliun lainnya berasal dari tambahan atau top up Dana Alokasi Umum (DAU).

Pemerintah mengarahkan tambahan DAU tersebut untuk membantu daerah yang mengalami keterbatasan kemampuan fiskal dalam membiayai belanja pegawai.

Tito menjelaskan, dukungan anggaran itu juga menjadi instrumen untuk membantu daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pemerintah daerah tetap harus memenuhi kewajiban pembayaran gaji setelah mengangkat PPPK.

Persoalan kemampuan membayar gaji PPPK menjadi penting karena belanja pegawai menjadi salah satu komponen utama dalam anggaran daerah.

Pemerintah pusat karena itu terus memantau kondisi fiskal daerah agar pembayaran hak pegawai tetap berjalan.

TKD 2027 Prioritaskan Daerah Fiskal Lemah

Dalam RAPBN 2027, pemerintah merencanakan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun. Angka tersebut meningkat 5,5 persen dibandingkan alokasi sebelumnya.

Kementerian Dalam Negeri akan memberikan masukan terkait kebutuhan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam penyusunan kebijakan TKD.

Pemerintah akan memprioritaskan daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah akibat minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, pemerintah juga akan mengarahkan dukungan kepada daerah yang baru terkena bencana alam.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah sehingga pemerintah daerah mampu memenuhi kebutuhan belanja wajib, termasuk membayar gaji PPPK dan pegawai paruh waktu secara tepat waktu. (*)

Back to top button