
POJOKNEGERI.com – Pemerintah pusat menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah (Pemda) memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini ditempuh untuk mencegah keterbatasan fiskal daerah menghambat pembayaran gaji sekaligus memastikan tidak ada PPPK yang dirumahkan atau kehilangan pekerjaan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan pemerintah telah melakukan pembahasan bersama kementerian terkait untuk mencari solusi atas persoalan belanja pegawai di sejumlah daerah.
Pemerintah memastikan pembayaran gaji PPPK tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemda.
“Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya,” tutur Tito dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Tiga Skema Dukungan Pemerintah
Tito menjelaskan, skema pertama mengharuskan Pemda melakukan efisiensi anggaran untuk menyediakan ruang fiskal bagi pembayaran belanja pegawai.
Pemda dapat mengurangi sejumlah belanja yang dinilai tidak menjadi prioritas, seperti perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, hingga belanja makanan dan minuman.
Pemerintah kemudian menyiapkan skema kedua bagi daerah yang masih memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar dari pemerintah pusat. Dana tersebut akan disalurkan untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Sementara itu, pemerintah pusat akan menerapkan skema ketiga apabila Pemda sudah melakukan efisiensi tetapi masih kesulitan membayar belanja pegawai. Jika DBH yang diterima daerah tidak tersedia atau nilainya relatif kecil, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai,” kata Tito.
Dukungan Pusat Capai Rp18,9 Triliun
Pemerintah pusat juga telah menyiapkan dukungan fiskal bagi daerah melalui kebijakan penyesuaian alokasi dan penyaluran dana. Tito menyebut dukungan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026.
Berdasarkan kebijakan tersebut, total tambahan atau dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai sekitar Rp18,9 triliun.
Dari total tersebut, sekitar Rp10 triliun berasal dari pembayaran DBH kepada daerah. Sementara lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan DAU yang diberikan pemerintah pusat.
“Jadi totalnya hampir Rp 19 triliun, Rp 18,9 sekian, Rp 19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing,” terang Tito.
Pemerintah Kaji Status Guru
Selain persoalan pembayaran gaji PPPK, pemerintah juga menyoroti pembiayaan tenaga pendidik di daerah. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah telah membagi kewenangan penyelenggaraan pendidikan berdasarkan jenjangnya.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Adapun pendidikan tinggi berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Terkait tenaga pendidik dan guru, Tito mengatakan pemerintah pusat membuka kemungkinan mengambil langkah untuk mengurangi beban belanja pegawai Pemda. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah mengalihkan status guru menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat.
Guru yang berstatus sebagai ASN pemerintah pusat nantinya dapat ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik. Kebijakan tersebut sekaligus diharapkan dapat memperbaiki distribusi guru antardaerah.
“Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai,” tandasnya.
(*)

