Gugatan Asrul Azis Ditolak, KPK Pastikan Penggeledahan Kasus Kuota Haji Sesuai Prosedur

POJOKNEGERI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji telah berjalan sesuai ketentuan hukum.
Penegasan itu disampaikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan putusan tersebut memperkuat dasar hukum tindakan penyidikan yang dilakukan lembaganya, khususnya terkait upaya paksa penggeledahan.
“KPK mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Asrul Azis Taba terkait pelaksanaan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
“Putusan tersebut semakin menegaskan bahwa langkah-langkah penyidikan yang dilakukan KPK, khususnya terkait upaya paksa penggeledahan, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku,” lanjutnya.
Hakim Tolak Seluruh Permohonan
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro membacakan putusan perkara nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Senin (10/8). Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Asrul.
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Sulistyo saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa Asrul sebelumnya telah mengajukan praperadilan terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK RI Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang penetapan dirinya sebagai tersangka.
Menurut hakim, permohonan praperadilan mengenai status tersangka hanya dapat diajukan satu kali. Karena itu, pengajuan kembali dengan petitum yang berkaitan dengan penetapan tersangka tidak dapat diterima.
Budi mengatakan hakim juga memeriksa aspek formil dalam pelaksanaan penggeledahan. Pertimbangan tersebut mencakup keberadaan surat penetapan penggeledahan, surat dari ketua pengadilan, hingga berita acara penggeledahan.
KPK Lanjut ke Persidangan Pokok Perkara
KPK menyatakan putusan praperadilan tersebut menjadi bagian dari mekanisme kontrol hukum dalam proses penegakan hukum. Lembaga antirasuah itu memastikan akan tetap menjalankan penyidikan dan penuntutan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Dia juga menyampaikan, putusan praperadilan ini menjadi bagian dari kontrol hukum yang harus dihormati. Dia menyebut, KPK berkomitmen menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional dengan didasari kecukupan alat bukti, serta tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak.
Setelah praperadilan berakhir, perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut kini memasuki tahapan persidangan pokok perkara. KPK menjadwalkan sidang perdana pada Selasa (11/8/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Selanjutnya, proses penanganan perkara ini memasuki tahapan persidangan pokok perkara. Sidang perdana akan digelar pada Selasa, 11 Agustus 2026, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” tutur Budi.
Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum KPK akan membacakan surat dakwaan sekaligus menjelaskan konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan.
“Dalam pembacaan surat dakwaan, kata Budi, jaksa penuntut umum KPK akan menguraikan konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan. Termasuk latarbelakang dugaan tindak pidana yang terjadi.”
Jaksa juga akan memaparkan peran setiap pihak yang diduga terlibat, mekanisme perbuatan yang diduga terjadi, serta hubungan antara perbuatan para terdakwa dengan dugaan kerugian keuangan negara.
“Peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, bagaimana proses dan mekanisme perbuatan tersebut terjadi, serta hubungan antara perbuatan para terdakwa yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Selain itu, penuntut umum akan menguraikan fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian atau penerimaan sejumlah uang yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan,” imbuhnya.
(*)
