
POJOKNEGERI.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Penyidik Tim 9 Kejagung menggeledah empat perusahaan yang diduga menjadi tempat penyamaran atau pencucian uang milik Don Ritto (DR).
Keempat perusahaan tersebut yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Kejagung menyebut perusahaan-perusahaan itu berkaitan dengan dugaan aliran dana dalam perkara TPPU yang tengah dikembangkan penyidik.
Kejagung Telusuri Perusahaan Don Ritto
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan penggeledahan tersebut.
Ia mengatakan penyidik menduga perusahaan milik Don Ritto digunakan sebagai sarana untuk mencuci uang.
“Perusahaannya DR yang diduga dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Namun, Anang belum memerinci barang bukti yang ditemukan maupun disita penyidik dari empat perusahaan tersebut. Kejagung masih menunggu laporan dari Tim 9 yang menjalankan rangkaian penggeledahan.
“Kita tunggu dulu hasil dari Tim 9,” ucap Anang.
Geledah Kantor hingga Rumah Tersangka
Tim 9 Kejagung sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Depok pada Senin (3/8/2026). Penyidik tidak hanya menyisir kantor-kantor yang berkaitan dengan Don Ritto, tetapi juga menggeledah rumah tersangka lainnya, Nurman Herin (NH), di Kota Depok.
Anang mengatakan penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari aset dan menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan para tersangka.
“Saat ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni kantor tersangka DR (Don Ritto) dan rekan di Jakarta Selatan, serta rumah milik tersangka NH (Nurman Herin) di Kota Depok,” jelas Anang dalam keterangan tertulis.
Berawal dari Temuan Emas dan Uang Tunai
Kejagung mengembangkan perkara ini setelah menetapkan Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka TPPU. Penyidik sebelumnya menemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp 543 miliar di kediamannya di kawasan Sentul.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang kemudian mendorong Kejagung menelusuri aset, perusahaan, serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
(*)

