Nasional
Sedang tren

Prabowo Terbitkan Dua Perpres, Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan Naik

POJOKNEGERI.com – Pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Kebijakan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas peningkatan kinerja dan profesionalisme personel pertahanan sekaligus menjadi penyesuaian pertama setelah delapan tahun tidak mengalami perubahan.

Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan itu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026.

Kedua regulasi tersebut mengatur penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan aparatur sipil negara di lingkungan Kemhan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen Rico Sirait membenarkan penerbitan kedua peraturan tersebut. Ia mengatakan Kemhan telah menerima salinan Perpres dan segera menindaklanjuti pelaksanaannya.

“Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan,” kata Rico kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Ia menambahkan seluruh proses implementasi kini berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Kemhan.

“Kemhan juga telah menerima salinan kedua Peraturan Presiden tersebut dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi

Rico menjelaskan pemerintah mengambil keputusan tersebut berdasarkan hasil evaluasi reformasi birokrasi yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Hasil evaluasi itu menyatakan Kemhan dan TNI telah memenuhi syarat untuk memperoleh penyesuaian tunjangan kinerja.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa sejak 2018 tidak pernah ada penyesuaian indeks tukin bagi prajurit TNI maupun pegawai Kemhan. Karena itu, pemerintah menilai sudah waktunya melakukan penyesuaian sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur pertahanan.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang didasarkan pada hasil evaluasi reformasi birokrasi oleh Kementerian PAN-RB. Kemhan dan TNI dinilai telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh penyesuaian tunjangan kinerja. Selain itu, sejak tahun 2018 Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja,” ujar Rico.

Rico berharap kebijakan tersebut dapat menjadi penyemangat bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kualitas pengabdian kepada negara.

“Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas peningkatan kinerja, profesionalisme, dan pengabdian prajurit TNI serta pegawai Kemhan. Kami berharap penyesuaian ini semakin meningkatkan motivasi seluruh personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara serta mendukung berbagai program strategis pemerintah,” ungkapnya.

(*)

Back to top button