
POJOKNEGERI.com – Masa reses DPR yang dimulai pada 21 Juli hingga pertengahan Agustus tidak menghentikan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang strategis. Sejumlah komisi tetap akan menggelar rapat legislasi setelah memperoleh izin dari pimpinan DPR.
Salah satu agenda yang menjadi perhatian publik adalah kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pimpinan DPR memberikan kesempatan kepada komisi-komisi untuk tetap menjalankan agenda legislasi selama masa reses.
Menurutnya, mekanisme tersebut dapat dilakukan sepanjang komisi mengajukan permohonan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Dasco dalam rapat paripurna penutupan masa sidang V, Selasa (21/7).
Komisi III Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset
Dasco mengungkapkan Komisi III DPR menjadi salah satu komisi yang telah mengajukan izin untuk tetap menggelar rapat selama masa reses.
Komisi tersebut akan melanjutkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi III untuk mempercepat pembahasan regulasi tersebut.
Menurut Dasco, percepatan diperlukan karena muncul dinamika di tengah masyarakat yang menilai DPR tidak serius membahas RUU Perampasan Aset.
“Untuk Komisi III kita dukung untuk tetap membahas karena dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas undang-undang perampasan aset,” kata dia.
Dasco menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset sebenarnya telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Selama sekitar dua bulan terakhir, Komisi III terus menggelar rapat dengar pendapat umum dengan berbagai pihak guna menghimpun masukan sebelum melanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya.
Keputusan untuk tetap menggelar rapat selama masa reses diharapkan dapat menjaga kesinambungan proses legislasi, terutama terhadap rancangan undang-undang yang menjadi perhatian masyarakat.
Tiga RUU Lain Juga Masuk Agenda
Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga akan melanjutkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya selama masa reses. Beberapa komisi telah mengajukan izin kepada pimpinan DPR untuk tetap menggelar rapat sesuai dengan kebutuhan pembahasan masing-masing.
Adapun rancangan undang-undang yang masuk dalam agenda tersebut meliputi RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), RUU Hak Cipta, serta RUU Satu Data Indonesia. Ketiga regulasi itu dinilai penting untuk mendukung pembaruan berbagai kebijakan nasional di bidang transportasi, perlindungan hak kekayaan intelektual, hingga penguatan tata kelola data pemerintah.
Dasco mengatakan pimpinan DPR telah menerima permohonan dari sejumlah komisi yang ingin tetap bekerja selama masa reses agar pembahasan berbagai regulasi tidak tertunda hingga masa sidang berikutnya.
“Sudah beberapa komisi yang meminta izin untuk membahas, tetap membahas Undang-Undang di masa reses,” katanya.
(*)
